DAFTAR ALAT BUKTI SURAT PENGGUGAT
Perkara Nomor XXX/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst
Antara
AB ..................... sebagai PENGGUGAT;
Lawan
PT. X ..................... sebagai TERGUGAT;
============================
Jakarta, 3 Oktober 2019
Kepada Yth,
Majelis Hakim Perkara Nomor XXX/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28
JAKARTA PUSAT
Dengan hormat,
Perkenankan kami: HARRIS MANALU, S.H., Advokat pada Law Office Harris Manalu & Partners, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119 A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur-13850, Telp.: 0812 8386 580, 0897 8158 038, E-mail: adv.harris.manalu.sh@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2019, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama AB selaku Penggugat mengajukan ALAT BUKTI SURAT dalam perkara Nomor XXX/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019, sebagai berikut:
1. P-1 (Asli)
CONTRACT OF EMPLOYMENT No.: PGR/IT/068/May/08
P-1 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 1 bahwa Penggugat telah terikat hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 5 Mei 2008 sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun dari tanggal 5 Mei 2008 s/d 4 Mei 2009 dengan jabatan System Administrator, dan upah/gaji sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) perbulan, dan PKWT dibuat dalam bahasa Inggris;
2. P-2 (Asli)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 014/PGR/OPR/Jan/2010
P-2 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 3 bahwa Penggugat dan Tergugat membuat surat PKWT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 s/d 30 Juni 2010 dengan jabatan tetap sebagai System Administrator dan upah/gaji naik menjadi Rp 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) perbulan;
3. P-3 (Asli)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010
P-3 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 4 bahwa Tergugat menetapkan hubungan kerja Penggugat menjadi pekerja tetap (PKWTT) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2010 dengan jabatan tetap sebagai System Administrator, dan upah/gaji juga tetap sebesar Rp 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) perbulan;
4. P-4 (Asli)
Surat Keputusan No. 005/SK/ED/Juli/2012
P-4 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 5 bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012 Tergugat telah menetapkan jabatan Penggugat sebagai Manager Unit Informasi dan Teknologi (“IT Manager”) yang bertanggungjawab langsung ke atasannya, yaitu Operation Direction, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012;
5. P-5 (Fotocopy)
Surat Keputusan Nomor: 038A/Ops-HR/September/2012 tentang Penetapan Internal Auditor ISO 9001:2008, Kepala ISO Internal Auditor
- P-5 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 6 bahwa sejak tanggal 1 September 2012 Penggugat diberikan pekerjaan dan tanggungjawab tambahan sebagai Kepala ISO Internal Auditor;
- P-5 ini juga hendak membuktikan dalil replik angka 6.2 bahwa Penggugat sebagai seorang Kepala mempunyai peran manajerial dan mempunya tugas dan tanggung jawab lebih besar dibandingkan bawahan atau anggotanya;
6. P-6 (Asli)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 (AMANDEMEN)
P-6 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 12, 13, dan 14 bahwa:
- Atas anggapan kinerja Penggugat kurang memuaskan, maka Tergugat sejak tanggal 6 Februari 2019 memutuskan secara sepihak melakukan tindakan merubah (amandemen) status hubungan kerja Penggugat dari PKWTT menjadi PKWT, dan disertai dengan tindakan melakukan demosi (penurunan jabatan) dari jabatan IT Manager menjadi IT Officer, serta penurunan upah/gaji dari Rp 21.458.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) per bulan menjadi Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) perbulan;
- Perubahan status hubungan kerja, demosi (penurunan jabatan) dan penurunan upah/gaji tersebut tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010, tanpa tanggal, berjudul “AMANDEMEN” ditandatangani Direktur Eksekutif.;
- Perubahan (amandemen) status hubungan kerja, dan diikuti penurunan upah/gaji tersebut ditolak Penggugat dengan tidak menandatangani PKWT No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 tersebut;
7. P-7 (Asli. Print-out)
Beberapa E-mail antara Penggugat dengan Tergugat, tanggal 7 Februari 2019 s/d 5 April 2019
- P-7 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 15 bahwa sejak terjadi perubahan status hubungan kerja, demosi jabatan, dan penurunan upah, Penggugat sudah melakukan beberapa kali perundingan dengan pihak Tergugat tapi gagal. Perundingan tersebut berupa pembicaraan lisan dan komunikasi lewat e-mail;
- P-7 ini juga hendak membuktikan dalil gugatan angka 23.7 bahwa melalui e-mail, Tergugat telah mengirim e-mail kepada Penggugat mengancam untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja;
8. P-8 (Asli. Print-out)
E-mail Tergugat, tertanggal 8 April 2019 kepada Penggugat
P-8 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 17 bahwa pada tanggal 25 Maret 2019 Penggugat melakukan perundingan kembali dengan pihak Tergugat. Didalam perundingan tersebut Penggugat dijanjikan akan dipertemukan dengan Senior Management Team, akan tetapi pada tanggal 8 April 2019 Senior Management Team menolak menghadirkan Penggugat didalam perundingan yang telah dijanjikan dan tetap memutuskan secara sepihak perubahan status hubungan kerja serta penurunan jabatan dan gaji;
9. P-9 (Asli)
Surat Keputusan Nomor: 007/SK/X/Mei/2019, tanggal 14 Mei 2019, tentang skorsing kepada Penggugat
- P-9 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 19 bahwa Tergugat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal dikeluarkannya Anjuran dari Sudin Nakertrans Kota Jakarta Selatan;
- P-9 ini juga hendak membuktikan dalil replik angka 8 bahwa dalam kalimat surat keputusan terdapat pelanggaran hak asasi manusi sebagaimana disimpulkan dari kalimat larangan seperti ini: “Pekerja dilarang membicarakan perselisihan tersebut kepada pihak lain manapun yang dapat merugikan Perusahaan” (vide angka 2.iv);
- P-9 ini juga untuk membuktikan dalil gugatan angka 28.1. dan angka 28.2 bahwa pada Surat Keputusan Tergugat Nomor: 007/SK/Mei/2019, tanggal 14 Mei 2019, tentang skorsing kepada Penggugat tersebut, ditemukan pada bagian awal surat keputusan itu bahwa yang menjadi alasan Tergugat melakukan skorsing kepada Penggugat adalah karena Penggugat mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dialami Penggugat sendiri ditempat kerjanya di Kantor Sudin Nakertrans Kota Jakarta Selatan, dan pada angka angka 2 (iv) surat keputusan itu terdapat kalimat: “Pekerja dilarang membicarakan perselisihan tersebut kepada pihak lain manapun yang dapat merugikan Perusahaan.”;
10. P-10 (Asli Buku)
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepegawaian
P-10 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 23.2 dan 23.3, bahwa job analysis yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepegawaian PT. X sehingga hasil evaluasi kinerja (job analysis) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sangat subjektif dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;
11. P-11 (Asli Buku)
Pasal 14 ayat (6) Peraturan Kepegawaian
P-11 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 24.1 bahwa perubahah status hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat terhadap Penggugat dari PKWTT menjadi PKWT, tanpa mendapat persetujuan dari Penggugat, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Kepegawaian yang berbunyi: “Perjanjian kerja dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak (Karyawan dan Perusahaan)”;
12. P-12 (Fotocopy)
Surat Keputusan No. 086/Ops-HR/Oktober/2013 tentang Penetapan Internal Auditor ISO 9001:2008;
13. P-13 (Fotocopy)
Surat Keputusan No. 092A/Ops-HR/Juni/2015 tentang Penetapan Internal Auditor ISO 9001:2008;
14. P-14 (Fotocopy)
Surat Keputusan No. 015A/Ops-HR/Peb/2016 tentang Penetapan Internal Auditor ISO 9001:2008;
15. P-15 (Fotocopy)
Surat Keputusan No. 140A/Ops-HR/Agt/2016 tentang Penetapan Internal Auditor ISO 9001:2008;
16. P-16 (Fotocopy)
Surat Keputusan No. 002/Ops-HR/Aug/2018 tentang Penetapan Internal Auditor ISO 9001:2015;
17. P-17 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2012
18. P-18 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2013
19. P-19 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2014
20. P-20 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2015
21. P-21 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2016
22. P-22 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2017
23. P-23 (Fotocopy)
Internal Audit Rundown 2018
- P-12 s/d P-23 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 27.1 bahwa selain menjabat IT Manager, Penggugat juga diminta dan ditetapkan Tergugat untuk menjabat sebagai Kepala ISO Internal Auditor dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018;
- P-12 s/d P-16 hendak membuktikan dalil replik angka 6.2 bahwa Penggugat sebagai seorang Kepala mempunyai peran manajerial dan mempunya tugas dan tanggung jawab lebih besar dibandingkan bawahan atau anggota sebuah tim apapun itu;
- P-17 s/d P-23 juga membuktikan bahwa dalil jawaban Tergugat angka 42.5.b.i adalah tidak benar, karena Kepala ISO Internal Auditor juga melakukan audit terhadap unit kerja PT. X (Tergugat), sebagaimana tercantum pada internal audit rundown;
24. P-24 (Asli Buku)
Pasal 48 ayat (1) Peraturan Kepegawaian
P-24 ini untuk membuktikan dalil gugatan angka 27.4 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Kepegawaian, Penggugat berhak mendapat hak berupa tunjangan tanggungjawab tambahan sebagai Kepala ISO Internal Auditor. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Kepegawaian berbunyi sebagai berikut: “Jika Karyawan diminta untuk menggantikan tugas Karyawan lain yang tingkatnya sama atau lebih tinggi atau mengerjakan proyek lain, Karyawan berhak untuk mendapat ‘tunjangan tanggungjawab tambahan’ (additional responsibility allowance).”;
25. P-25 (Fotocopy. Di download dari Web. Mahkamah Agung)
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps
26. P-26 (Fotocopy. Di download dari Web. Kementerian Ketenagakerjaan)
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-X/2012
P-25 dan P-26 ini hendak membuktikan dalil replik angka 3.5 bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps tidak mempunyai relevansi dengan peristiwa hukum perkara a quo karena peristiwa hukumnya berbeda. Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps ditemukan fakta bahwa pekerja/buruh telah diputus hubungan kerjanya oleh pemberi kerja/pengusaha pada tanggal 31 Agustus 2008, sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-X/2012 dibacakan pada tanggal 19 September 2013, dan pekerja/buruh baru mengajukan gugatan pada tanggal 13 Februari 2018. Artinya, dalam perkara Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps tersebut, pekerja/buruh baru mengajukan gugatan setelah 10 (sepuluh) tahun diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha/pemberi kerja. Sedangkan hubungan kerja Penggugat dalam perkara a quo tidak pernah diputus oleh Tergugat. Karenanya, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps haruslah dikesampingkan dari perkara a quo, karena tidak mempunyai relevansi hukum dengan perkara yang di alami Penggugat;
27. P-27 (Asli Buku)
Pasal 28 ayat (7) Peraturan Kepegawaian
P-27 ini hendak membuktikan dalil replik angka 4.3 bahwa tidak ada dokumen yang menyebutkan bahwa “Kinerja Penggugat Tidak Memuaskan”. Adapun hasil evaluasi 360 derajat yang dilakukan tahun 2017 adalah “Need Improvement (Perlu Perbaikan)” itu pun pengkategoriannya tidak sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Kepegawaian Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi:
“Kategori peringkat performa kerja Karyawan adalah:
1: luar biasa;
2: melampaui harapan;
3: memenuhi harapan;
4: memenuhi sebagian harapan;
5: tidak memenuhi harapan”;
28. P-28 (Asli Buku)
Pasal 26 ayat (5) Peraturan Kepegawaian
P-28 ini hendak membuktikan dalil replik angka 5.2 bahwa tidak tepat ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Kepegawaian dijadikan sebagai acuan dalam pengesahan/penetapan penurunan upah Penggugat karena apa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (5) hanya tentang kenaikan gaji berkala, bukan penurunan upah;
29. P-29 (Asli Buku)
Pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., dkk, dalam buku “Kompilasi Hukum Perikatan”, 2001, hal. 89
P-29 ini hendak membuktikan dalil replik angka 5.3 bahwa “kepatutan adalah rasa keadilan dalam masyarakat”;
30. P-30 (Fotocopy. Di download dari Web. Mahkamah Agung)
Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.Sus/2007, tanggal 3 Maret 2008
P-30 ini hendak membuktikan dalil replik angka 5.4 bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.Sus/2007 tersebut tidak tepat dijadikan sebagai pedoman atau alat bukti dalam perakara a quo, in casu perkara Nomor XXX/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst), karena Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mempunyai peristiwa hukum yang sama dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam sengketa/perkara a quo. Dalam perkara Nomor 319 K/Pdt.Sus/2007, jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 124/PHI.G/2007/PN.JKT.PST, para pekerja/buruh (7 orang) pada tanggal 25 September 2006 telah menandatangi surat persetujuannya menerima demosi dan penyesuaian remunerasi yang ditetapkan pengusaha PT. Metropolitan Retailmart, tapi kemudian berubah sikap dikemudian hari. Kemudian juga tentang ketentuan pelaksanaan demosi telah diatur secara jelas dan tegas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja PT. Metroplitan Retailmart dengan pengusaha PT. Metroolitan Retailmart. Kemudian juga, pengusaha PT. Metropolitan Retailmart telah memberi waktu dan kesempatan kepada para pekerja/buruhnya untuk memperbaiki kinerjanya. Bahkan para pekerja/buruh telah mendapat surat peringatan dari pengusaha PT. Metropolitan Retailmart. Sedangkan dalam perkara a quo, Penggugat sejak awal telah menolak keputusan Tergugat yang melakukan perubahan status hubungan kerja dari PKWTT menjadi PKWT, demosi, dan penurunan upah. Juga dalam perkara a quo, Tergugat tidak pernah memberi waktu dan kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki kinerjanya, dan yang paling penting juga bahwa Tergugat tidak bersedia duduk bersama dengan Penggugat membicarakan kenapa sampai ada penilaian terhadap Penggugat berkinerja kurang, apa penyebabnya, dan apa solusinya. Karena terjadi pertanyaan besar dan mendasar, mengapa sudah 9 (sembilan) tahun mengurusi IT (IT Manager) tiba-tiba kinerja pegawai menjadi berkurang, quod non. Bukankah karena ada perubahan sistem teknologi yang sangat dahasiat pada organisasi Tergugat ? Atau, bukankah karena sedang terjadi persoalan apapun itu yang sedang dihadapi Tergugat ? Atau barangkali juga Penggugat menghadapi sesuatu masalah yang belum diketahui Tergugat, karena pimpinan Tergugat tidak tertarik akan hal itu ? Kemudian juga, Penggugat tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) dari Tergugat;
31. P-31 (Fotocopy. Di download dari Web. ILO)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah
P-31 ini hendak membuktikan dalil replik angka 7 bahwa salah satu alasan pekerja/buruh dianggap mengundurkan diri apabila pekerja/buruh melakukan mogok kerja tidak sah dengan sejumlah syarat, sedangkan Penggugat tidak pernah melakukan mogok kerja;
Demikian alat bukti surat ini kami ajukan.
Hormat kami,
Kuasa Penggugat,
HARRIS MANALU, S.H.