Showing posts with label PUTUSAN PHI. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN PHI. Show all posts

Putusan PHI Samarinda 34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smr

 at May 12, 2022    
 

Putusan PHI Bandung 89/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg antara Mulyono, Dkk (35 orang) lawan PT. Tang Mas

 at May 07, 2022    

Putusan PHI Bandung ini memberi hak kepada para Penggugat (para pekerja) berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 17 Maret 2022 memperbaiki besaran pemberian hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja menjadi mendasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 (SEMA5/2021).

SEMA 5/2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 2, huruf b, angka 3a dan 3b, menyatakan sebagai berikut:

3a)Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3b)Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 


 

Putusan PHI Jakpus 370/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst

 at August 04, 2021    
Kantor pusat perusahaan berada di Jakarta, pekerja di tempatkan di Surabaya, lalu terjadi perselisihan PHK, kemudian perselisihan dimediasi dan diterbitkan anjuran oleh Disnaker Jakarta Barat. Fakta sedemikian oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Demikian pertimbangan hukumnya: “Menimbang, bahwa berdasar Bukti P-3, Bukti T-3.b dan Bukti T-3.c dan Bukti T-8 serta keterangan saksi Penggugat dan Tergugat, yang kesemuanya menyatakan bahwa Penggugat bekerja dan ditempatkan bertugas di Surabaya sampai Penggugat terakhir bekerja di Surabaya, maka Majelis Hakim berkesimpulan Penggugat telah keliru mengajukan gugatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melainkan perkara a quo merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian surat gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal berdasar ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;"