Showing posts with label PIDSUSNAKER. Show all posts
Showing posts with label PIDSUSNAKER. Show all posts

Pimpinan Perusahaan Raksasa Samsung Dipenjara Atas Tuduhan Union Busting (Melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja)

 at May 10, 2022    

Pimpinan perusahaan  Samsung Electronics Co Ltd, Lee Sang-hoon dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun oleh Pengadilan Korea Selatan pada Selasa, 17/12/2019, akibat melakukan union busting atau antiserikat pekerja di dalam perusahaan raksasa itu.

Selain Lee, sekitar 25 terdakwa lainnya dituduh menyabotase kegiatan serikat pekerja di unit perbaikan Samsung Electronics dengan cara menghambat operasi serikat pekerja di Samsung Electronics Service pada 2013 lalu. Lee disebut menutup perusahaan sub-kontraktor yang aktif dalam serikat pekerja. Pengadilan setempat memutuskan perbuatan mereka merupakan sebuah tindakan yang melanggar UU. 

Mereka mengumpulkan informasi serta mendorong penutupan perusahaan subkontrak dengan serikat pekerja aktif. Jaksa mengatakan taktik-taktik lain yang digunakan para terdakwa antara lain menemukan informasi sensitif tentang anggota serikat untuk mendorong mereka mengundurkan diri. Selain itu para eksekutif juga menunda-nunda negosiasi antara serikat pekerja dan manajemen.

"Ini adalah sinyal lebih lanjut dari perubahan untuk sistem peradilan Korea Selatan, yang sebelumnya memberikan hukuman yang ringan kepada pengusaha yang dihukum. Pemimpin baru Samsung, Jay Y. Lee perlu membangun hubungan industrial yang sesuai dengan standar global," ujar seorang profesor di Seoul National University, Park Sang-in. 

Seminggu sebelumnya pengadilan yang sama telah menjatuhi hukuman penjara selama 16 bulan kepada Wakil Presiden Samsung Electronics Kang Kyung-hoon dengan tuduhan melakukan aktivitas pemberangusan serikat pekerja dengan cara menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja di afiliasi Samsung lainnya. 

________

Sumber:

Gatra.com | 17 Dec 2019 18:46

- Republika.co.id., Selasa , 17 Dec 2019, 23:45 WIB

=======

Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN Mpw : Upah Dibawah UMP

 at December 27, 2021    
***

61 Tindak Pidana Khusus Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja

 at July 18, 2021    


Dengan merinci ketentuan Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 61 (enam puluh satu) tindak pidana khusus ketenagakerjaan, yaitu: 

Pasal 185 mengatur beberapa tindak pidana kejahatan dan  dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, sebagai berikut:

  1. Orang perseorangan mempekerjakan tenaga kerja asing. [Pasal 42 ayat (2)]
  2. Pengusaha mempekerjakan anak.  [Pasal 68]
  3. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa izin tertulis dari orang tua atau wali. [Pasal 69 ayat (2) huruf a]
  4. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali. [Pasal 69 ayat (2) hurif b.]
  5. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan melebihi waktu kerja 3 jam. [Pasal 69 ayat (2) huruf c]
  6. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan pada siang hari dengan mengganggu waktu sekolah si anak. [Pasal 69 ayat (2) huruf d]
  7. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa melindungi keselamatan dan kesehatan kerja si anak. [Pasal 69 ayat (2) huruf e]
  8. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa hubungan kerja yang jelas. [Pasal 69 ayat (2) huruf f]
  9. Pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tanpa upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Pasal 69 ayat (2) huruf g]
  10. Pengusaha tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. [Pasal 80]
  11. Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan selama 1,5  bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (1)]
  12. Pengusaha tidak memberi hak istirahat kepada pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan selama 1,5 bulan bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. [Pasal 82 ayat (2)]
  13. Pengusaha tidak membayar upah pekerja sesuai dengan kesepakatan. [Pasal 88 A ayat (3)]
  14. Pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. [Pasal 88 E ayat (2)]
  15. Menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. [Pasal 143 ayat (2)]
  16. Melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Pasal 143 ayat (2)]
  17. Pengusaha tidak membayar pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh. [Pasal 156 ayat (1)]
  18. Pengusaha tidak mempekerjakan pekerja kembali yang perkara pidananya diputus sebelum 6 bulan oleh pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah. [Pasal 160 ayat (4)]; ∆ Pasal 186 mengatur beberapa tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah sebagai berikut:
  19. Menempatkan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan. [Pasal 35 ayat (2)]
  20. Mempekerjakan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. [Pasal 35 ayat (3)]
  21. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit. [Pasal 93 ayat (2) huruf a]
  22. Pengusaha tidak membayar upah  pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. [Pasal 93 ayat (2) huruf b]
  23. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia. [Pasal 93 ayat (2) huruf c]
  24. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara. [Pasal 93 ayat (2) huruf d]
  25. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. [Pasal 93 ayat (2) huruf e]
  26. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. [Pasal 93 ayat (2) huruf f]
  27. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan hak istirahat. [Pasal 93 ayat (2) huruf g]
  28. Pengusaha tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha. [Pasal 93 ayat (2)]
  29. Pengusaha tidak membayar upah  pekerja yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. [Pasal 93 ayat (2) huruf i]; ∆ Pasal 187 mengatur beberapa tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta, sebagai berikut:
  30. Pengusaha tidak menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. [Pasal 45 ayat (1) huruf a]
  31. Pengusaha tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping tenaga kerja asing sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. [Pasal 45 ayat (1) huruf b]
  32. Pengusaha tidak memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. [Pasal 45 ayat (1) huruf c]
  33. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. [Pasal 67 ayat (1)]
  34. Pengusaha mempekerjakan anak tidak di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali si anak. [Pasal 71 ayat (2) huruf a]
  35. Pengusaha mempekerjakan anak melebihi waktu kerja selama 3 jam sehari. [Pasal 71 ayat (2) huruf b]
  36. Pengusaha mempekerjakan anak dalam kondisi dan lingkungan kerja yang mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah si anak. [Pasal 71 ayat (2) huruf c]
  37. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (1)]
  38. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. [Pasal 76 ayat (2)]
  39. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak memberikan makanan dan minuman bergizi. [Pasal 76 ayat (3) huruf a]
  40. Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. [Pasal 76 ayat (3) huruf b]
  41. Pengusaha tidak menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. [Pasal 76 ayat (4)]
  42. Pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja lembur. [Pasal 78 ayat (2)]
  43. Pengusaha tidak memberi waktu istirahat kepada pekerja. [Pasal 79 ayat (1) huruf a]
  44. Pengusaha tidak memberi cuti kepada pekerja. [Pasal 79 ayat (1) huruf b]
  45. Pengusaha tidak memberi waktu istirahat kepada pekerja antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. [Pasal 79 ayat (2) huruf a]
  46. Pengusaha tidak memberi istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu kepada pekerja. [Pasal 79 ayat (2) huruf b]
  47. Pengusaha tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerja 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. [Pasal 79 ayat (3)]
  48. Pengusaha tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja  pada hari libur resmi. [Pasal 85 ayat (3)]
  49. Pengusaha mengganti pekerja  yang melakukan mogok kerja sah dengan pekerja lain dari luar perusahaan. [Pasal 144 huruf a]
  50. Pengusaha memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sah. [Pasal 144 huruf b];  ∆ Pasal 188 mengatur beberapa tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta  dan paling banyak Rp 50 juta, sebagai berikut:
  51. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pihak atau siapapun diluar pihak pengguna tenaga kerja dan  tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu. [Pasal 38 ayat (2)]
  52. Pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tidak tertentu secara lisan, namun pengusaha tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja. [Pasal 63 ayat (1)]
  53. Pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau lembur tanpa  persetujuan pekerja yang bersangkutan. [Pasal 78 ayat (1) huruf a]
  54. Pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur selama  4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. [Pasal 78 ayat (1) huruf b]
  55. Pengusaha mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih tidak membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. [Pasal 108 ayat (1)]
  56. Pengusaha tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang masa berlakunya selama 2 tahun telah habis. [Pasal 111 ayat (3)]
  57. Pengusaha tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja. [Pasal 114]
  58. Pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan. [Pasal 148 ayat (1)]
  59. Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, namun dalam surat pemberitahuan tidak memuat waktu:  hari, tanggal, dan jam dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan. [Pasalnya 148 ayat (2) huruf a]
  60. Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, namun dalam surat pemberitahuan tidak memuat alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan. [Pasal 148 ayat (2) huruf b]
  61. Pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat 7 hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, namun surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan. [Pasal 148 ayat (3)]
Klik video materi ini di Channel "SAHABAT PHI"
________
Oleh Harris Manalu, S.H.
***

Putusan MA 2842 K/Pid.Sus/2015

 at May 12, 2021    
Putusan ini adalah putusan tentang tindak pidana ketenagakerjaan pengusaha tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta Jamsostek/BPJS.

Putusan PN Sumedang 109/Pid.Sus/2017/PN.Smd

 at May 12, 2021    
Putusan Pidana Ketenagakerjaan Menunggak Iuran BPJS

Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

 at May 05, 2021    


Binwasnaker & K3

Senin, 16 Maret 2020

Jakarta-Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT. DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT. DGI.

Sanksi dijatuhkan kepada PT. DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu, digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT. DGI.

"Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan, ” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Iswandi menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan. 

"Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar Iswandi Hari.

Hari berpendapat, PT. DGI telah  masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan Agus Farich Husni dan  3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana) dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean.

Biro Humas Kemnaker

---------------------------

Diunduh dari: Kemnaker.go.id, 5/5/2021

https://kemnaker.go.id/news/detail/tak-miliki-peraturan-perusahaan-pt-dgi-kena-sanksi-hukum

Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI

 at May 05, 2021    


Binwasnaker & K3

Jumat, 17 Juli 2020

Jakarta-Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Kamis (16/7/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI Mr. X. Z. dan M.S. berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan.

Kedua pimpinan PT. EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.

“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat, " kata Plt. Dirjen PPK dan K3, Kemnaker Iswandi Hari di Jakarta pada Jumat (17/7).

Plt. Dirjen PPK dan K3, Iswandi Hari menyatakan, pihaknya dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dilakukan dengan mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.

"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan,"kata Iswandi.

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan perushaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Biro Humas Kemnaker

------------------------------

Diunduh dari: Kemnaker.go.id, 5/5/2021

https://kemnaker.go.id/news/detail/terbukti-intimidasi-serikat-pekerja-pn-tangerang-hukum-pimpinan-pt-eji

Tidak memiliki Peraturan Perusahaan, Direktur PT ITN Dijatuhi Sanksi Hukum

 at May 05, 2021    


Binwasnaker & K3

Rabu, 21 April 2021

Dijatuhi Sanksi Hukum

Jakarta--Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/4/2021) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN yaitu P berupa denda sebesar Rp5.000.000 subsider 14 hari kurungan penjara.

Sanksi dijatuhkan menyusul adanya kasus pelangaran Peraturan Perusahaan yang dilakukan PT ITN, yakni melanggar Pasal 188 ayat (1) dan (2) jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 20 April 2021, Pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta, pada Rabu (21/4).

"Hasil putusan sidang tadi siang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan," imbuh Yuli.

Yuli mengatakan, dalam menangani sebuah kasus, Kementerian Ketenagakerjaan lebih mendahulukan upaya preventif edukatif. Namun apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, maka tindakan hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), berupa dilakukannya upaya paksa melalui pengadilan sebagai tindakan represif yustisia oleh PPNS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak kembali melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan," ujarnya.

Biro Humas Kemnaker

----------------------------

Diunduh dari: Kemnaker.go.id, 5/5/2021

https://kemnaker.go.id/news/detail/tidak-memiliki-peraturan-perusahaan-direktur-pt-itn-dijatuhi-sanksi-hukum

Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dua Terdakwa Divonis Hukuman Empat Bulan

 at May 05, 2021    

 
Binwasnaker & K3 

Senin, 27 Januari 2020

Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif vonis empat bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun kepada dua terdakwa Direktur Utama perusahaan tambang granit, PT KDH IGdan Direktur KDH M Y di PN Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (21/1/2020) pekan lalu.
 
Dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Minggu (26/1/2020), Direktur Penegakan Hukum Kemnaker Iswandi Hari berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan. 
 
"Dalam pengawasan ketenagakerjaan yg di lakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Ketenagakerjaan, berhasil melakukan penindakan sampai P.21 Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku, " Direktur Iswandi
 
Sementara Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti  yang menyaksikan jalannya putusan vonis di PN Tanjung Balai Karimun juga berharap bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan, " katanya.
 
Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Joko Dwi Atmoko dalam putusannya menjatuhkan vonis kepada IG dan MY dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa penahanan sementara. 
 
Vonis dijatuhkan karena kedua terdakwa tersebut menunggak/tak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) terhadap 156 pekerja. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
 
"Mengadili, dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan," kata Joko Dwi Atmoko saat membacakan putusan didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Renny Hidayati.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.
 
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Andry Ermawan, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.
 
Biro Humas Kemnaker

----------------------------

Diunduh dari: Kemnaker.go.id, 5/5/2021

https://kemnaker.go.id/news/detail/langgar-aturan-ketenagakerjaan-dua-terdakwa-divonis-hukuman-empat-bulan

Putusan No. 754/Pid.Sus/2011/PN.JKT.UT: Penjara Bagi Pengusaha Yang Tidak Membayar Upah

 at February 20, 2020    
Hukuman penjara bagi pengusaha dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 754/Pid.Sus/2011/PN.JKT.UT ini terkait dengan perlakuan pengusaha yang tidak membayar upah para pekerja, padahal para pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha, sesuai 186 ayat (1) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.