Cara Membuat dan Contoh 1 Kronologi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

 at May 23, 2020    
Kronologi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
   
Kronologi adalah urutan waktu atas beberapa peristiwa yang terjadi dalam satu masalah. Dalam kaitan perselisihan hubungan industrial misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dimulai dari sejak kapan diterima bekerja, apa status hubungan kerjanya - PKWTT atau PKWT, apa dan sejak kapan menjabat atau menduduki jabatan/posisi apa, berapa dan sejak kapan memperoleh upah sejumlah tertentu, kapan PHK dilakukan, bagaimana bentuk PHK dilakukan - apakah tertulis, lisan, atau dilarang masuk kerja, apa alasan PHK - apakah karena dianggap mengundurkan diri, melakukan kesalahan berat, kesalahan melanggar peraturan perusahaan atau PKB, efisiensi, pensiun, pailit, ditahan pihak yang berwajib, kinerja buruk, dan lain-lain. Kapan dan apa upaya penyelesaian yang sudah dilakukan. 

Jika mogok kerja atau unjuk rasa, ditambah lagi antara lain adakah  pemberitahuan ke pengusaha dan disnaker atau tidak, siapa-siapa dan/atau berapa orang, sejak kapan dimulai, kapan berakhir, dimana saja dilakukan, damai atau tidak damai. Jika alasan mengundurkan diri karena dipaksa – kapan, dimana, siapa yang melakukan, bagaimana bentuk pemaksaan itu atau apa kata-kata, kalimat, sikap, perbuatan orang atau pihak-pihak yang memaksa, bagaimana bentuk pengunduran diri itu – apakah tertulis atau tidak, atau mangkir berapa hari, apa upaya yang dilakukan atas kemangkiran.

Dalam kronologi perselisihan hubungan industrial juga dibuat pokok-pokok  yang diminta atau dituntut kepada pihak lawan. Apakah misalnya dipekerjakan kembali atau PHK dengan mendapat sejumlah hak. Atau dalam kaitan perselisihan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama apakah dinyatakan sah atau tidak sah atau dirubah menjadi seperti apa.

Dari kronologi itu kuasa akan dapat melihat lebih jernih, lebih mudah dan akurat membuat analisa hukum dan memberikan pendapat hukum serta saran/solusi atas perselisihan yang terjadi.

Isi kronologi harus dibuat sesuai fakta peristiwa, tidak boleh ada yang ditutup-tupi bahkan disembunyikan. Misalnya, dalam kronologi diuraikan “jabatan dan gaji saya diturunkan dari Manager menjadi Supervisor dan gaji dari Rp19.000.000,- menjadi Rp15.000.000 perbulan tanpa kesepakatan”. Ternyata setelah kuasa membangun berbagai argumentasi hukum tentang penurunan jabatan (demosi) secara tertulis dari berbagai aspek hukum, hukum ketenagakerjaan, hukum perdata/BW, hukum hak asasi manusia yang disampaikan ke mediator ternyata diketahui dalam sidang mediasi bahwa si pekerja secara lisan sudah menyetujui penurunan jabatannya tersebut, hanya besaran upah yang belum disepakati pihak pekerja dan pengusaha. Alangkah malunya kuasa dalam persidangan mediasi jika terjadi hal seperti ini.

Atau, dalam kronologi pengusaha menguraikan “pekerja sudah setuju jabatannya diturunkan dari Manager menjadi Supervisor dan gajinya menjadi Rp15.000.000 dari Rp19.000.000 tapi setelah beberapa hari si pekerja berubah sikap tidak menyetujui penurunan jabatan dan gajinya”. Ternyata setelah kuasa membangun berbagai argumentasi hukum tentang penurunan jabatan (demosi) dan gaji dari berbagai aspek hukum secara tertulis yang disampaikan ke mediator ternyata diketahui dalam sidang mediasi bahwa pengusaha dan pekerja hanya menyetujui penurunan jabatan, sedangkan penurunan upah belum disepakati. Pengusaha beranggapan dengan disetujuinya penurunan jabatan maka secara otomatis gaji juga menurun sesuai dengan besaran gaji jabatan supervisor lainnya di perusahaannya. Ini tidak dijelaskan dalam kronologi.

Alangkah malunya kuasa dalam persidanga jika terjadi hal sedemikian. Bukan hanya malu, dalam penambahan isi kronologi yang tidak sebenarnya serangan hukum dan peluru pidana terbuka untuk ditembakkan lawan kepada kita. Karenanya, jujurlah kepada kuasa.

Contoh 1 

Kronologi PHK Atas Alasan Kesalahan Berat

Saya yang bertanda tangan di bahwa ini:
Nama
  :
CINTA LOVE 
Kewarganegaraan
  :
Indonesia
Pekerjaan
  :
Staf Pengadaan PT. MAJU JAYA
Alamat
  :
Jl. Nangka No. 7 RT 05, RW 25, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
NIK KTP
  :
454545454575454009  (Fotocopy KTP terlampir)
Dengan ini saya membuat kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. MAJU JAYA terhadap saya, sebagai berikut:

1.Saya telah bekerja pada PT. Maju Jaya, beralamat di Jl. Cengkeh No. 7 Jatinegara, Jakarta Timur, sejak tanggal 1 November 2011 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan dengan perincian sebagai berikut:
1.1.Gaji pokok Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
1.2.Tunjangan golongan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1.3.Tunjangan komunikasi Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1.4.Tunjangan kehadiran Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1.5Tunjangan makan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

2.Selama saya bekerja saya tidak pernah melakukan kesalahan atau tidak pernah mendapat surat peringatan. Akan tetapi pada tanggal 10 Oktober 2017 secara tiba-tiba Kepala Personalia, yaitu Sdr. Semburu, S.H., melakukan PHK terhadap saya melalui surat No. 20/Pers.MJ/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017;

3.Dalam surat PHK itu pengusaha menuduh saya melakukan kesalahan berat karena katanya pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB (jam pulang kerja) saya bersama Bapak Subaik (Kepala Bagian Transportasi) dengan sengaja meninggalkan pekerjaan saya yang berakibat perusahaan mengalami kerugian materil. Katanya proses produksi menjadi berhenti selama 4 (empat) jam karena tidak ada material yang dapat dikerjakan para pekerja;

4.Tuduhan pengusaha tersebut adalah tidak benar, karena pada tangga 9 Oktober 2017 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB saya telah mendapat ijin tertulis dari atasan saya langsung, yaitu Kepala Bagian Pengadaan (Bapak Robby) untuk pulang ke rumah karena saya mengalami sakit gejala pusing-pusing dan muntah. Sedangkan Bapak Subaik (Kepala Bagian Transportasi) hanya mengantar saya  pulang ke rumah saya di Depok;

5.Lagi pula menurut informasi yang saya dengar dari beberapa orang teman pekerja, tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2017 jam 13.00 WIB s/d 17.00 WIB seperti yang dibilang pengusaha. Dan seandainyapun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2019 jam 13.00 WIB s/d 17.00 WIB dan saya  sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal dan jam tersebut, tidak adil apabila hanya saya yang dituduh melakukan pelanggaran/kesalahan karena dibagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff yang sama-sama mempunyai tugas dan tanggungjawab memasukkan material dari gudang ke line;

6.Menurut saya PHK yang dilakukan pengusaha melalui Kepala Personalia Sdr. Semburu, S.H., kepada saya adalah tidak murni karena saya  melakukan kesalahan seperti yang dituduh pengusaha, akan tetapi karena Sdr. Semburu, S.H., cemburu melihat saya diantar pulang oleh Bapak Subaik, karena sejak bulan Agustus 2017 melalui ajakan lisan dan melalui telepon dan whatsapp Sdr. Semburu, S.H., sering mengajak saya untuk pulang bersama dengan naik mobilnya akan tetapi  saya selalu menjawab “terima kasih pak”. Misalnya, 
·Pada tanggal 1 September 2017 sekira jam 15.00-15.30, Sdr. Semburu, S.H., memanggil saya ke ruang kerjanya. Saat itu Sdr. Semburu, S.H., menyampaikan antara lain bahwa bagian gudang membutuhkan leader dan juga menanyakan saya  apakah sudah punya pacar, saya jawab belum. Dan berbagai pertanyaan lain yang bersifat pribadi, bukan tentang  perusahaan;
·Pada tanggal 27 September 2017 jam 11.30 WIB, Sdr. Semburu, S.H., melalui handphone miliknya nomor .... .... .... .... mengirim pesan whatsapp ke nomor handphone saya nomor .... .... .... .... dengan kata-kata  sebagai berikut: “Cin nanti jam 12 bareng makan siang ya”;
·Pada tanggal 28 September 2017 jam 15.30 WIB, Sdr. Semburu, S.H., melalui handphone miliknya nomor .... .... .... .... mengirim pesan whatsapp ke nomor handphon saya nomor .... .... .... .... dengan pertanyaan  sebagai berikut: “Cinta nanti pulang sama aku ya”;
·Pada tanggal 29 September 2017 jam 15.50 WIB Sdr. Semburu, S.H., melalui handphone miliknya nomor .... .... .... .... mengirim pesan whatsapp ke nomor handphone saya nomor .... .... .... .... dengan kalimat sebagai berikut: “Cinta nanti saya antar pulang ke Depok ya...”;
·Dan berbagai pesan whatsapp lainnya berupa ajakan-ajakan, kebanyakan ajakan makan siang, makan malam, dan ajakan pulang bersama. Dan kadang kala ditelepon. Tapi semua pesan dan permintaannya itu saya jawab terima kasih dan tidak usah;

7.Sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan sekarang tanggal 20 Januari 2018 pengusaha tidak pernah lagi membayar upah saya;

8.Permintaan dan tuntutan saya adalah: 1) Tetap dipekerjakan sebagai staf Pengadaan di PT. Maju Jaya; 2) Upah saya sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d 20 Januari 2018 dibayar;

Demikian kronologi ini saya buat dan saya sampaikan kepada Bapak Harris Manalu, S.H. Apabila isi kronologi ini mengandung ketidakbenaran atau mengandung kebohongan maka saya siap bertanggungjawab secara hukum dan membebaskan Bapak Harris Manalu, S.H., dari segala tuntutan hukum apapun.
Jakarta, 10 Januari 2018
Saya yang membuat,
Materai dan tandatangan

CINTA LOVE
________________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan