Kronologi adalah urutan waktu atas beberapa peristiwa yang terjadi
dalam satu masalah. Dalam kaitan perselisihan hubungan industrial misalnya
pemutusan hubungan kerja (PHK) dimulai dari sejak kapan diterima bekerja, apa
status hubungan kerjanya - PKWTT atau PKWT, apa dan sejak kapan menjabat atau
menduduki jabatan/posisi apa, berapa dan sejak kapan memperoleh upah sejumlah
tertentu, kapan PHK dilakukan, bagaimana bentuk PHK dilakukan - apakah
tertulis, lisan, atau dilarang masuk kerja, apa alasan PHK - apakah karena
dianggap mengundurkan diri, melakukan kesalahan berat, kesalahan melanggar
peraturan perusahaan atau PKB, efisiensi, pensiun, pailit, ditahan pihak yang
berwajib, kinerja buruk, dan lain-lain. Kapan dan apa upaya penyelesaian yang
sudah dilakukan.
Jika mogok kerja atau unjuk rasa, ditambah lagi antara lain
adakah pemberitahuan ke pengusaha dan disnaker atau tidak, siapa-siapa
dan/atau berapa orang, sejak kapan dimulai, kapan berakhir, dimana saja
dilakukan, damai atau tidak damai. Jika alasan mengundurkan diri karena dipaksa
– kapan, dimana, siapa yang melakukan, bagaimana bentuk pemaksaan itu atau apa
kata-kata, kalimat, sikap, perbuatan orang atau pihak-pihak yang memaksa,
bagaimana bentuk pengunduran diri itu – apakah tertulis atau tidak, atau
mangkir berapa hari, apa upaya yang dilakukan atas kemangkiran.
Dalam kronologi perselisihan hubungan industrial juga dibuat
pokok-pokok yang diminta atau dituntut kepada pihak lawan. Apakah
misalnya dipekerjakan kembali atau PHK dengan mendapat sejumlah hak. Atau dalam
kaitan perselisihan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama apakah
dinyatakan sah atau tidak sah atau dirubah menjadi seperti apa.
Dari kronologi itu kuasa akan dapat melihat lebih jernih, lebih
mudah dan akurat membuat analisa hukum dan memberikan pendapat hukum serta
saran/solusi atas perselisihan yang terjadi.
Isi kronologi harus dibuat sesuai fakta peristiwa, tidak boleh ada
yang ditutup-tupi bahkan disembunyikan. Misalnya, dalam kronologi diuraikan
“jabatan dan gaji saya diturunkan dari Manager menjadi Supervisor dan gaji dari
Rp19.000.000,- menjadi Rp15.000.000 perbulan tanpa kesepakatan”. Ternyata
setelah kuasa membangun berbagai argumentasi hukum tentang penurunan jabatan
(demosi) secara tertulis dari berbagai aspek hukum, hukum ketenagakerjaan,
hukum perdata/BW, hukum hak asasi manusia yang disampaikan ke mediator ternyata
diketahui dalam sidang mediasi bahwa si pekerja secara lisan sudah menyetujui
penurunan jabatannya tersebut, hanya besaran upah yang belum disepakati pihak
pekerja dan pengusaha. Alangkah malunya kuasa dalam persidangan mediasi jika terjadi
hal seperti ini.
Atau, dalam kronologi pengusaha menguraikan “pekerja sudah setuju
jabatannya diturunkan dari Manager menjadi Supervisor dan gajinya menjadi Rp15.000.000 dari Rp19.000.000 tapi setelah beberapa hari si pekerja berubah
sikap tidak menyetujui penurunan jabatan dan gajinya”. Ternyata setelah kuasa
membangun berbagai argumentasi hukum tentang penurunan jabatan (demosi) dan
gaji dari berbagai aspek hukum secara tertulis yang disampaikan ke mediator
ternyata diketahui dalam sidang mediasi bahwa pengusaha dan pekerja hanya
menyetujui penurunan jabatan, sedangkan penurunan upah belum disepakati.
Pengusaha beranggapan dengan disetujuinya penurunan jabatan maka secara
otomatis gaji juga menurun sesuai dengan besaran gaji jabatan supervisor lainnya
di perusahaannya. Ini tidak dijelaskan dalam kronologi.
Alangkah malunya kuasa dalam persidanga jika terjadi hal
sedemikian. Bukan hanya malu, dalam penambahan isi kronologi yang tidak
sebenarnya serangan hukum dan peluru pidana terbuka untuk ditembakkan lawan
kepada kita. Karenanya, jujurlah kepada kuasa.
Contoh
1
Kronologi PHK Atas Alasan Kesalahan Berat
Saya yang bertanda tangan di bahwa ini:
Nama
|
:
|
CINTA LOVE
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Pekerjaan
|
:
|
Staf Pengadaan PT. MAJU JAYA
|
Alamat
|
:
|
Jl. Nangka No. 7 RT 05, RW 25, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
|
NIK KTP
|
:
|
454545454575454009 (Fotocopy KTP terlampir)
|
Dengan
ini saya membuat kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT.
MAJU JAYA terhadap saya, sebagai berikut:
1.Saya telah bekerja pada PT. Maju Jaya, beralamat di Jl. Cengkeh
No. 7 Jatinegara, Jakarta Timur, sejak tanggal 1 November 2011 dengan menerima
upah terakhir sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan dengan
perincian sebagai berikut:
1.1.Gaji
pokok Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
1.2.Tunjangan
golongan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1.3.Tunjangan
komunikasi Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1.4.Tunjangan
kehadiran Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1.5Tunjangan
makan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
2.Selama saya bekerja saya tidak pernah melakukan kesalahan atau tidak pernah mendapat surat peringatan. Akan tetapi pada tanggal 10 Oktober 2017 secara tiba-tiba Kepala Personalia, yaitu Sdr. Semburu, S.H., melakukan PHK terhadap saya melalui surat No. 20/Pers.MJ/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017;
3.Dalam surat PHK itu pengusaha menuduh saya melakukan kesalahan
berat karena katanya pada tanggal 9 Oktober 2017 mulai jam 13.00 WIB sampai
dengan 17.00 WIB (jam pulang kerja) saya bersama Bapak Subaik (Kepala Bagian
Transportasi) dengan sengaja meninggalkan pekerjaan saya yang berakibat
perusahaan mengalami kerugian materil. Katanya proses produksi menjadi berhenti
selama 4 (empat) jam karena tidak ada material yang dapat dikerjakan para
pekerja;
4.Tuduhan pengusaha tersebut adalah tidak benar, karena pada tangga
9 Oktober 2017 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB saya telah mendapat
ijin tertulis dari atasan saya langsung, yaitu Kepala Bagian Pengadaan (Bapak
Robby) untuk pulang ke rumah karena saya mengalami sakit gejala pusing-pusing
dan muntah. Sedangkan Bapak Subaik (Kepala Bagian Transportasi) hanya mengantar
saya pulang ke rumah saya di Depok;
5.Lagi pula menurut informasi yang saya dengar dari beberapa orang
teman pekerja, tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2017 jam
13.00 WIB s/d 17.00 WIB seperti yang dibilang pengusaha. Dan seandainyapun
proses produksi berhenti pada tanggal 9 Oktober 2019 jam 13.00 WIB s/d 17.00
WIB dan saya sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal dan jam
tersebut, tidak adil apabila hanya saya yang dituduh melakukan
pelanggaran/kesalahan karena dibagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff
yang sama-sama mempunyai tugas dan tanggungjawab memasukkan material dari
gudang ke line;
6.Menurut saya PHK yang dilakukan pengusaha melalui Kepala
Personalia Sdr. Semburu, S.H., kepada saya adalah tidak murni karena saya
melakukan kesalahan seperti yang dituduh pengusaha, akan tetapi karena Sdr.
Semburu, S.H., cemburu melihat saya diantar pulang oleh Bapak Subaik, karena
sejak bulan Agustus 2017 melalui ajakan lisan dan melalui telepon dan whatsapp
Sdr. Semburu, S.H., sering mengajak saya untuk pulang bersama dengan naik
mobilnya akan tetapi saya selalu menjawab “terima kasih pak”.
Misalnya,
·Pada tanggal 1 September 2017 sekira jam 15.00-15.30, Sdr.
Semburu, S.H., memanggil saya ke ruang kerjanya. Saat itu Sdr. Semburu, S.H.,
menyampaikan antara lain bahwa bagian gudang membutuhkan leader dan juga
menanyakan saya apakah sudah punya pacar, saya jawab belum. Dan berbagai
pertanyaan lain yang bersifat pribadi, bukan tentang perusahaan;
·Pada tanggal 27 September 2017 jam 11.30 WIB, Sdr. Semburu, S.H.,
melalui handphone miliknya nomor .... .... .... .... mengirim pesan whatsapp ke
nomor handphone saya nomor .... .... .... .... dengan kata-kata sebagai
berikut: “Cin nanti jam 12 bareng makan siang ya”;
·Pada tanggal 28 September 2017 jam 15.30 WIB, Sdr. Semburu, S.H.,
melalui handphone miliknya nomor .... .... .... .... mengirim pesan whatsapp ke
nomor handphon saya nomor .... .... .... .... dengan pertanyaan sebagai
berikut: “Cinta nanti pulang sama aku ya”;
·Pada tanggal 29 September 2017 jam 15.50 WIB Sdr. Semburu, S.H.,
melalui handphone miliknya nomor .... .... .... .... mengirim pesan whatsapp ke
nomor handphone saya nomor .... .... .... .... dengan kalimat sebagai berikut:
“Cinta nanti saya antar pulang ke Depok ya...”;
·Dan berbagai pesan whatsapp lainnya berupa ajakan-ajakan,
kebanyakan ajakan makan siang, makan malam, dan ajakan pulang bersama. Dan
kadang kala ditelepon. Tapi semua pesan dan permintaannya itu saya jawab terima
kasih dan tidak usah;
7.Sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan sekarang tanggal 20 Januari 2018 pengusaha tidak pernah lagi membayar upah saya;
8.Permintaan dan tuntutan saya adalah: 1) Tetap dipekerjakan sebagai staf Pengadaan di PT. Maju Jaya; 2) Upah saya sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d 20 Januari 2018
dibayar;
Demikian kronologi ini saya buat dan saya sampaikan kepada Bapak
Harris Manalu, S.H. Apabila isi kronologi ini mengandung ketidakbenaran atau
mengandung kebohongan maka saya siap bertanggungjawab secara hukum dan
membebaskan Bapak Harris Manalu, S.H., dari segala tuntutan hukum apapun.
Jakarta, 10 Januari 2018
Saya yang membuat,
Materai dan tandatangan
CINTA LOVE
________________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan