Contoh 2 Kronologi Kasus Demosi dan Gugat Pemutusan Hubungan Kerja

 at May 23, 2020    
Kronologi Kasus Demosi dan Minta Pemutusan Hubungan Kerja

Saya yang bertanda tangan di bahwa ini:

Nama
   :
DIDI MARIDI
Kewarganegaraan
   :
Indonesia
Pekerjaan
   :
Manager   Unit    Informasi    dan    Teknologi  PT. Maju Jaya
Alamat
   :
Jl. Binong Udik No. 50 RT 003, RW 016,  Kel. Sukamandi, Kec. Cijerah, Kota Bekasi, Jawa Barat
NIK KTP
   :
098686474876786 (Fotocopy KTP terlampir);

Dengan ini saya membuat kronologi demosi yang saya alami dan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Maju Jaya terhadap saya, sebagai berikut:

1.Saya terikat hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu  Tertentu (PKWT) dengan PT. Maju Jaya, beralamat di  Jl. Cengkeh No. 7 Jatinegara, Jakarta Timur, sejak tanggal 5 Mei 2008. PKWT itu selama 1 (satu) tahun dari tanggal 5 Mei 2008 sampai dengan tanggal 4 Mei 2009 dengan jabatan System Administrator, dan upah/gaji saat itu sebesar  Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) perbulan. PKWT ini dibuat dalam bahasa Inggris berjudul CONTRACT OF EMPLOYMENT No.: PGR/IT/068/May/08, tanpa tanggal;

2.Walaupun PKWT sudah habis masa berlakunya tanggal 4 Mei 2009, tapi dari tanggal 5 Mei 2009 sampai dengan tanggal 30 Desember 2009 saya tetap menjalankan pekerjaan sebagaimana biasanya dan menerima upah setiap bulan  tanpa perjanjian kerja apapun;

3.Kemudian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No.: 014/PGR/OPR/Jan/2010, ditandatangani Direktur Eksekutif tanggal 30 Desember 2009, pengusaha dan saya membuat surat PKWT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan jabatan tetap sebagai System Administrator dan upah/gaji naik menjadi Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perbulan;

4.Kemudian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010, tanpa tanggal, pengusaha menetapkan hubungan kerja saya pada pengusaha menjadi pekerja tetap (PKWTT) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2010 dengan jabatan tetap sebagai System Administrator, dan upah/gaji juga tetap sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perbulan;

5.Berdasarkan Surat Keputusan Pengusaha No. 005/SK/ED/Juli/2012, tertanggal 1 Juli 2012, berikut lampirannya, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012 pengusaha menetapkan jabatan saya sebagai Manager Unit Informasi dan Teknologi (IT Manager) yang bertanggungjawab langsung ke atasan saya, yaitu Operation Direction, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012;

6.Berdasarkan Surat Keputusan Pengusaha No.: 038A/OPS-HR/September/2012, tanggal 1 September 2012, sejak tanggal 1 September 2012 saya diberikan pekerjaan dan tanggungjawab tambahan sebagai Kepala ISO Internal Auditor;

7.Pada tahun 2017 Operation Director meninggal dunia, karenanya pengusaha merekrut Operation Director baru, namun setelah bekerja selama lebih kurang 6 (enam) bulan Director Operation tersebut mengundurkan diri dan terjadi kekosongan jabatan, sehingga atasan langsung saya menjadi Executive Director (Direktur Utama);

8.Pada tahun 2018 dilakukan restrukturisasi organisasi/perusahaan, atasan langsung saya menjadi Head Of People and Office Management;

9.Selama saya bekerja pada pengusaha hampir setiap tahun saya mendapatkan kenaikan upah/gaji;

10.Berdasarkan Surat Pengusaha No. 022/Ops-HR/June/2018, tertanggal 28 Juni 2018, pengusaha telah menetapkan kenaikan upah/gaji saya sebagai IT Manager  menjadi sebesar Rp21.458.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) per bulan, terhitung sejak Januari 2018;

11.Perselisihan terjadi sejak awal tahun 2019 dimana pengusaha melakukan evaluasi kinerja (job analysis) saya sebagai IT Manager. Berdasarkan job analysis yang dibuat pengusaha tersebut pengusaha menetapkan kinerja saya kurang memuaskan;

12.Atas anggapan dan penetapan kinerja sekerja kurang memuaskan maka pengusaha sejak tanggal 6 Februari 2019 memutuskan secara sepihak melakukan tindakan merubah (amandemen) status hubungan kerja saya dari PKWTT menjadi PKWT, dan disertai dengan tindakan melakukan demosi (penurunan jabatan) dari jabatan IT Manager menjadi IT Officer, dan penurunan upah/gaji dari Rp21.458.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) per bulan menjadi Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) perbulan;

13.Perubahan status hubungan kerja dan demosi (penurunan jabatan) dan penurunan upah/gaji tersebut tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010, tanpa tanggal, berjudul “AMANDEMEN” ditandatangani Direktur Eksekutif;

14.Perubahan (amandemen) status hubungan kerja, dan diikuti penurunan  upah/gaji tersebut saya tolak dengan tidak menandatangani PKWT No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010 tersebut;

15.Sejak terjadi perubahan status hubungan kerja, demosi jabatan, dan penurunan upah tersebut saya sudah melakukan beberapa kali perundingan dengan pihak pengusaha tapi gagal. Perundingan tersebut berupa pembicaraan lisan dan komunikasi lewat email;

16.Pada tanggal 22 Maret 2019 pihak pengusaha telah melanggar perjanjian kerja dengan mentransfer gaji saya melalui rekening bank saya hanya sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), padahal penurunan upah/gaji itu tanpa kesepakatan;

17.Pada tanggal 25 Maret 2019 saya melakukan perundingan kembali dengan pihak pengusaha. Didalam perundingan tersebut saya dijanjikan akan dipertemukan dengan  Senior Management Team, akan tetapi pada tanggal 8 April 2019 Senior Management Team menolak menghadirkan saya didalam perundingan yang telah dijanjikan dan tetap memutuskan secara sepihak perubahan status hubungan kerja serta penurunan jabatan dan gaji;

18.Pada tanggal 12 April 2019 sekerja meminta ijin ke pihak Pengusaha untuk mencatatkan kasus perselisihan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Timur, dan pihak Pengusaha mengijinkan (mempersilahkan);

19.Pada tanggal 13 April 2019 saya mencatatkan perselisihan ke Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur dan mendapatkan Nomor: 0120/PHI-OL/IV/2019;

20.Pada tanggal 3 Mei 2019 saya menerima surat panggilan klarifikasi  dari Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur dengan Nomor: 2195/-1.835, tertanggal 23 April 2019;

21.Pada tanggal 3 Mei 2019 pihak pengusaha kembali melanggar perjanjian kerja dengan mentranfer upah/gaji saya untuk bulan April 2019 hanya sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dan upah/gaji tersebut telat dibayarkan ke saya karena karyawan lain upah/gajinya dibayarkan tanggal 23 April 2019;

22.Pada tanggal 9 Mei 2019 saya dan pihak pengusaha yang diwakili HRD dan kuasa hukumnya (Advokat) menghadiri panggilan klarifikasi di Kantor Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur;

23.Berdasarkan Surat Keputusan pengusaha Nomor: 007/SK/2019, tanggal 14 Mei 2019, pengusaha melakukan pemberhentian sementara (skorsing) kepada saya terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal dikeluarkannya Anjuran dari Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur, atau sampai dengan tanggal lain yang akan ditetapkan kemudian;

24.Permintaan dan tuntutan saya adalah sebagai berikut:
Saya minta hubungan kerja saya dengan pengusaha diputus saja dan saya  mendapat uang pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp21.458.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Saya minta pengusaha membayar kekurangan upah/gaji saya untuk penerimaan bulan Maret 2019 dan April 2019 sebesar Rp16.916.000,- (enam belas juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Saya minta pengusaha membayar denda dan bunga atas keterlambatan membayar upah saya sebesar sebagai berikut:
>Denda = Rp8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
>Bunga = Rp338.320,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);

25.Saya minta pengusaha membayar kepada saya berupa tunjangan tanggungjawab tambahan sebagai Kepala ISO Internal Auditor dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp131.303.500,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah), atas dasar kepatutan dimana dalam 1 tahun dibayar sebesar gaji sebulan berjalan selama 7 tahun itu (2012-2018);

Demikian kronologi ini saya buat dan saya sampaikan kepada Bapak Harris Manalu, S.H. Apabila isi kronologi ini mengandung ketidakbenaran atau mengandung kebohongan maka saya siap bertanggungjawab secara hukum dan membebaskan Bapak Harris Manalu, S.H., dari segala tuntutan hukum apapun.

Jakarta, 17 Mei 2019
Saya yang membuat,

Materai dan tandatangan

DIDI MARIDI
____________________
Oleh Harris Manalu, S.H.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan