Saya yang bertanda
tangan di bahwa ini:
Nama
|
:
|
DIDI MARIDI
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Pekerjaan
|
:
|
Manager Unit
Informasi dan Teknologi
PT. Maju Jaya
|
Alamat
|
:
|
Jl. Binong Udik No. 50 RT 003, RW 016, Kel. Sukamandi, Kec. Cijerah, Kota Bekasi,
Jawa Barat
|
NIK KTP
|
:
|
098686474876786 (Fotocopy KTP terlampir);
|
Dengan ini saya membuat kronologi demosi yang saya alami dan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang dilakukan PT. Maju Jaya terhadap saya, sebagai berikut:
1.Saya terikat hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT. Maju Jaya,
beralamat di Jl. Cengkeh No. 7
Jatinegara, Jakarta Timur, sejak tanggal 5 Mei 2008. PKWT itu selama 1 (satu)
tahun dari tanggal 5 Mei 2008 sampai dengan tanggal 4 Mei 2009 dengan jabatan
System Administrator, dan upah/gaji saat itu sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)
perbulan. PKWT ini dibuat dalam bahasa Inggris berjudul CONTRACT OF EMPLOYMENT
No.: PGR/IT/068/May/08, tanpa tanggal;
2.Walaupun PKWT sudah habis masa berlakunya tanggal 4 Mei 2009,
tapi dari tanggal 5 Mei 2009 sampai dengan tanggal 30 Desember 2009 saya tetap
menjalankan pekerjaan sebagaimana biasanya dan menerima upah setiap bulan tanpa perjanjian kerja apapun;
3.Kemudian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No.:
014/PGR/OPR/Jan/2010, ditandatangani Direktur Eksekutif tanggal 30 Desember
2009, pengusaha dan saya membuat surat PKWT yang berlaku sejak tanggal 1
Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan jabatan tetap sebagai System
Administrator dan upah/gaji naik menjadi Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
perbulan;
4.Kemudian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT) No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010, tanpa tanggal, pengusaha menetapkan
hubungan kerja saya pada pengusaha menjadi pekerja tetap (PKWTT) terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2010 dengan jabatan tetap sebagai System Administrator,
dan upah/gaji juga tetap sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
perbulan;
5.Berdasarkan Surat Keputusan Pengusaha No. 005/SK/ED/Juli/2012,
tertanggal 1 Juli 2012, berikut lampirannya, terhitung sejak tanggal 1 Juli
2012 pengusaha menetapkan jabatan saya sebagai Manager Unit Informasi dan
Teknologi (IT Manager) yang bertanggungjawab langsung ke atasan saya, yaitu
Operation Direction, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012;
6.Berdasarkan Surat Keputusan Pengusaha No.:
038A/OPS-HR/September/2012, tanggal 1 September 2012, sejak tanggal 1 September
2012 saya diberikan pekerjaan dan tanggungjawab tambahan sebagai Kepala ISO
Internal Auditor;
7.Pada tahun 2017 Operation Director meninggal dunia, karenanya
pengusaha merekrut Operation Director baru, namun setelah bekerja selama lebih
kurang 6 (enam) bulan Director Operation tersebut mengundurkan diri dan terjadi
kekosongan jabatan, sehingga atasan langsung saya menjadi Executive Director
(Direktur Utama);
8.Pada tahun 2018 dilakukan restrukturisasi organisasi/perusahaan,
atasan langsung saya menjadi Head Of
People and Office Management;
9.Selama saya bekerja pada pengusaha hampir setiap tahun saya
mendapatkan kenaikan upah/gaji;
10.Berdasarkan Surat Pengusaha No. 022/Ops-HR/June/2018,
tertanggal 28 Juni 2018, pengusaha telah menetapkan kenaikan upah/gaji saya
sebagai IT Manager menjadi sebesar Rp21.458.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
per bulan, terhitung sejak Januari 2018;
11.Perselisihan terjadi sejak awal tahun 2019 dimana pengusaha
melakukan evaluasi kinerja (job analysis) saya sebagai IT Manager. Berdasarkan
job analysis yang dibuat pengusaha tersebut pengusaha menetapkan kinerja saya
kurang memuaskan;
12.Atas anggapan dan penetapan kinerja sekerja kurang memuaskan
maka pengusaha sejak tanggal 6 Februari 2019 memutuskan secara sepihak
melakukan tindakan merubah (amandemen) status hubungan kerja saya dari PKWTT
menjadi PKWT, dan disertai dengan tindakan melakukan demosi (penurunan jabatan)
dari jabatan IT Manager menjadi IT Officer, dan penurunan upah/gaji dari Rp21.458.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
per bulan menjadi Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) perbulan;
13.Perubahan status hubungan kerja dan demosi (penurunan jabatan)
dan penurunan upah/gaji tersebut tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010, tanpa tanggal, berjudul “AMANDEMEN”
ditandatangani Direktur Eksekutif;
14.Perubahan (amandemen) status hubungan kerja, dan diikuti
penurunan upah/gaji tersebut saya tolak dengan tidak menandatangani PKWT No.: 008/PKWTT/PGR/OPS/Juli/2010
tersebut;
15.Sejak terjadi perubahan status hubungan kerja, demosi jabatan,
dan penurunan upah tersebut saya sudah melakukan beberapa kali perundingan
dengan pihak pengusaha tapi gagal. Perundingan tersebut berupa pembicaraan
lisan dan komunikasi lewat email;
16.Pada tanggal 22 Maret 2019 pihak pengusaha telah melanggar
perjanjian kerja dengan mentransfer gaji saya melalui rekening bank saya hanya
sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), padahal penurunan upah/gaji
itu tanpa kesepakatan;
17.Pada tanggal 25 Maret 2019 saya melakukan perundingan kembali
dengan pihak pengusaha. Didalam perundingan tersebut saya dijanjikan akan
dipertemukan dengan Senior Management
Team, akan tetapi pada tanggal 8 April 2019 Senior Management Team menolak
menghadirkan saya didalam perundingan yang telah dijanjikan dan tetap
memutuskan secara sepihak perubahan status hubungan kerja serta penurunan
jabatan dan gaji;
18.Pada tanggal 12 April 2019 sekerja meminta ijin ke pihak
Pengusaha untuk mencatatkan kasus perselisihan ke Kantor Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Timur, dan pihak
Pengusaha mengijinkan (mempersilahkan);
19.Pada tanggal 13 April 2019 saya mencatatkan perselisihan ke
Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur dan mendapatkan Nomor: 0120/PHI-OL/IV/2019;
20.Pada tanggal 3 Mei 2019 saya menerima surat panggilan
klarifikasi dari Sudin Nakertrans Kota
Jakarta Timur dengan Nomor: 2195/-1.835, tertanggal 23 April 2019;
21.Pada tanggal 3 Mei 2019 pihak pengusaha kembali melanggar
perjanjian kerja dengan mentranfer upah/gaji saya untuk bulan April 2019 hanya
sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dan upah/gaji tersebut telat
dibayarkan ke saya karena karyawan lain upah/gajinya dibayarkan tanggal 23
April 2019;
22.Pada tanggal 9 Mei 2019 saya dan pihak pengusaha yang diwakili
HRD dan kuasa hukumnya (Advokat) menghadiri panggilan klarifikasi di Kantor
Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur;
23.Berdasarkan Surat Keputusan pengusaha Nomor: 007/SK/2019,
tanggal 14 Mei 2019, pengusaha melakukan pemberhentian sementara (skorsing)
kepada saya terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Anjuran dari Sudin Nakertrans Kota Jakarta Timur, atau sampai
dengan tanggal lain yang akan ditetapkan kemudian;
24.Permintaan dan tuntutan saya adalah sebagai berikut:
➤Saya minta hubungan kerja saya dengan pengusaha diputus saja dan
saya mendapat uang pesangon 2 (dua)
kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak,
dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp21.458.000,- (dua puluh satu juta
empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
➤Saya minta pengusaha membayar kekurangan upah/gaji saya untuk
penerimaan bulan Maret 2019 dan April 2019 sebesar Rp16.916.000,- (enam belas
juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
➤Saya minta pengusaha membayar denda dan bunga atas keterlambatan
membayar upah saya sebesar sebagai berikut:
>Denda = Rp8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
>Bunga = Rp338.320,-
(tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
25.Saya minta pengusaha membayar kepada saya berupa tunjangan tanggungjawab tambahan sebagai Kepala ISO Internal Auditor dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp131.303.500,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah), atas dasar kepatutan dimana dalam 1 tahun dibayar sebesar gaji sebulan berjalan selama 7 tahun itu (2012-2018);
Demikian kronologi ini saya buat dan saya sampaikan kepada
Bapak Harris Manalu, S.H. Apabila isi kronologi ini mengandung ketidakbenaran
atau mengandung kebohongan maka saya siap bertanggungjawab secara hukum dan
membebaskan Bapak Harris Manalu, S.H., dari segala tuntutan hukum apapun.
Jakarta, 17 Mei 2019
Saya yang membuat,
Materai dan tandatangan
DIDI MARIDI
____________________
Oleh
Harris Manalu, S.H.
Praktisi
Hukum Ketenagakerjaan