Nama
|
:
|
Sony
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Pekerjaan
|
:
|
Assistant Manager Finance PT. OLM Indonesia
|
Alamat
|
:
|
Jl. Lapangan Tembak No. 7 RT 05, RW 50, Kel. Cibubur, Kec.
Ciracas, Jakarta Timur
|
NIK KTP
|
:
|
098686474876788 (Fotocopy KTP terlampir);
|
Dengan ini membuat kronologi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang dilakukan PT. OLM Indonesia kepada saya, sebagai berikut:
1.Saya terikat hubungan kerja dengan PT. OLM Indonesia, beralamat di Wisma 99, Lt. 22, Jl. Jend. Sudirman Kav. 99, Jakarta Selatan, sejak tanggal 15 Januari 2010 berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 14 Januari 2010 dengan jabatan terakhir Assistant Manager Finance, dengan gaji terakhir Rp23.326.500,- (Dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
2.Sejak bekerja pada PT. OLM Indonesia tanggal 15 Januari 2010 sampai dengan November 2018 saya bekerja dengan baik, tidak pernah mendapat surat peringatan baik lisan maupun tertulis.
3.Perusahaan PT. OLM Indonesia bergerak dibidang pemasaran minyak untuk beberapa negara.
4.Masalah timbul sejak Desember 2018 atas dilakukannya penilaian kinerja terhadap saya secara tidak transparan dan tidak adil oleh atas saya langsung, yaitu Mr. Sabar (Finance Manager OLM Corp. berkantor di Australia). Mr. Sabar menilai kinerja saya buruk;
5.Masalah baru timbul lagi pada Januari 2019 dimana PT. OLM Indonesia melalui Mr. Sabar secara diam-diam merekrut pejabat baru bernama Lery dengan level yang sama dengan saya. Mr. Sabar juga melakukan pelimpahan sebagian besar pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawab saya kepada Lery, dengan pembagian tugas dan tanggungjawab, saya bertanggungjawab untuk melakukan tutup buku perusahaan bulan Desember 2018, melakukan berbagai rekonsiliasi account sampai Desember 2018, dan menjalankan seluruh pekerjaan yang tertunda sampai dengan Desember 2018, sedangkan Lery bertangungjawab untuk melakukan tutup buku perusahaan sejak Januari 2019 ke depan, melakukan berbagai rekonsiliasi account sejak Januari 2019 ke depan, serta seluruh pekerjaan saya sejak Januari 2019 menjadi tanggungjawab Lery;
6.Padahal apa yang saya lihat dan rasakan cukup banyak tugas dan tanggungjawab Lery harus saya bantu, seperti melakukan tutup buku perusahaan bulan Januari 2019 sampai selesai, karena Lery belum sepenuhnya mengerti alur transaksi dan metode pelaporan perusahaan selama Januari 2019;
7.Puncak permasalahan terjadi pada tanggal 21 Maret 2019 atas kedatangan Mr. Sabar dan Mrs. Lusi ke kantor PT. OLM Indonesia di Jakarta dari Australia;
8.Pada tanggal 21 Maret 2019 itu sekitar pukul 11.00 saya dipanggil oleh Mr. Sabar ke ruang meeting. Di ruang meeting itu ada juga Mrs. Lusi. Di ruangan itu hanya kami bertiga. Mr. Sabar dan Mrs. Lusi bukan warganegara Indonesia melainkan warganegara Australia. Pembicaraan di ruang meeting itu dibuka oleh Mrs. Lusi dengan menyuruh saya untuk membawa minuman sendiri karena katanya pertemuan akan berlangsung lama. Lalu saya keluar ruang meeting untuk mengambil minuman. Kami berbicara dalam bahasa Inggris. Setelah itu pembicaraan dimulai lagi oleh Mr. Sabar dengan menanyakan mengenai margin perusahaan dan saya jawab sesuai kenyataan. Setelah itu Mr. Sabar menanyakan apakah saya menyadari bahwa dengan margin tersebut perusahaan mengalami kerugian. Mr. Sabar menyatakan bahwa saya melakukan kesalahan dengan tidak memberitahukan kepada manajemen bahwa perusahaan dalam keadaan merugi dan juga tidak menginformasikan kepada perusahaan bahwa suami saya (Mr. Kojek) bekerja untuk Oil sebagai produsen yang produknya dipasarkan oleh perusahaan PT. OLM Indonesia. Pembicaraan dilanjutkan dengan menyatakan saya telah melanggar code of conduct dimana saya tidak memberitahukan kondisi perusahaan yang mengalami kerugian dan dituduh kerugian itu diakibatkan saya telah melakukan kolusi dengan suami saya yang bekerja di Oil sejak April 2017. Kemudian Mr. Sabar mengemukakan kembali tentang ketidakpuasan atas kinerja saya dengan pembicaraan yang dimulai dengan pertanyaan, apakah saya mengetahui bahwa tidak ada tutup buku perusahaan untuk bulan Februari 2019 dan gagalnya proses pembaruan software akuntansi. Mr. Sabar juga menyebutkan satu kejadian dimana saya pulang kantor sebelum jam kerja tanpa ijin, padahal saya sudah ijin kepada Mr. Tagor (Presiden Direktur PT. OLM Indonesia berkantor di Jakarta). Setelah itu Mr. Sabar memaksa saya untuk membuat surat pengunduran diri saat itu juga dan mengancam jika saya tidak mau membuat surat pengunduran diri maka akan meminta Lawyer perusahaan yang berada di kantor pusat Australia menerbitkan surat tuntutan kepada saya. Pada saat itu saya meminta waktu untuk berpikir dan berdiskusi dengan suami saya, namun Mr. Sabar melarang dengan mengatakan tidak boleh menghubungi siapapun dan tidak boleh menyentuh handphone sampai saya bersedia membuat dan menandatangani surat pengunduran diri. Setelah itu Mr. Sabar kembali membicarakan mengenai kinerja saya dan memaksa saya untuk mengakui bahwa kinerja saya buruk, tidak baik. Pada saat itu Mr. Sabar terlihat sangat emosi dengan berdiri sambil menuding-nuding jarinya ke muka saya dengan kata-kata, antara lain kantor pusat di Australia sudah memberikan penilaian yang buruk terhadap kinerja saya, dan kantor pusat Australia meminta untuk segera mengganti saya. Jika saya tidak mau mengakui kinerja buruk, dan tidak mau mendatangani surat pengunduran diri maka akan mengumumkan ke seluruh kantor bahwa saya bekerja secara tidak baik, agar seluruh kantor dapat mengetahui reputasi saya selama bekerja. Semua tuduhan, ancaman dan intimidasi itu saya alami berulang-ulang. Selama 2 (dua) jam lebih saya dikurung dalam ruangan meeting itu. Oleh karena pada saat itu saya tidak sanggup lagi untuk mendengarkan semua tuduhan, ancaman, dan intimidasi, akhirnya saya membuat surat pengunduran diri dengan tulisan tangan di atas kertas kosong dengan mencontoh surat pengunduran diri orang lain yang dibuka Mr. Sabar di laptopnya. Surat pengunduran diri itu saya buat per tanggal 21 Maret 2019 dan berlaku per tanggal 21 Maret 2019. Pada hari itu juga, 21 Maret 2019, PT. OLM Indonesia serta merta menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri saya. Perusahaan hanya membayar gaji saya selama 21 hari dalam bulan Maret itu, gaji April 2019;
9.Tuntutan saya adalah 1) Pengunduran diri saya tidak sah; 2) Pengusaha membayar hak-hak saya atas terjadinya pemutusan hubunga kerja tanpa kesalahan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Demikian kronologi ini saya buat dan saya sampaikan kepada Bapak Harris Manalu, S.H. Apabila isi kronologi ini mengandung ketidakbenaran atau mengandung kebohongan maka saya siap bertanggungjawab secara hukum dan membebaskan Bapak Harris Manalu, S.H., dari segala tuntutan hukum apapun.
Jakarta, 1 Mei 2019
Saya yang membuat,
Materai dan tandatangan
SONY
_______________________
Oleh Adv. Harris Manalu, S.H.
Praktisi
Hukum Ketenagakerjaan