Showing posts with label UU. Show all posts
Showing posts with label UU. Show all posts

UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 at June 21, 2022    

RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 at June 20, 2022    

"Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundangundangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu." (lihat Pasal 1 angka 2a RUU ini).

   
Sumber: https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276. Diakses 20 Juni 2022 : 18:50

UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 at May 12, 2022    
 

UU 17/2014 tentang MD3

 at May 12, 2022    
 

DPD RI Ubah UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 at April 23, 2022    

Ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPD RI) sudah sejak lama membuat rencana dan melakukan kajian untuk mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000).

Berdasarkan penelusuran informasi dari beberapa media online, berbagai acara pertemuan serap aspirasi, rapat, seminar yang terkait isu perubahan UU 21/2000 sudah diadakan sejak Januari 2022 oleh DPD melalui Komite III yang membidangi ketenagakerjaan. Misalnya, Investor.id, 18 Januari 2022, membuat berita, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh pada hari Selasa, 18 Januari 2022.

Kemudian, Pontas.id, 31 Januari 2022, memberitakan, “Komite III DPD RI Serap Aspirasi Pekerja dan Pengusaha untuk Revisi UU Serikat Pekerja”, di Medan, 31 Januari 2022. Kemudian Tagar.id, 2 Maret 2022, memberitakan juga,  “Komite III DPD RI menggelar seminar empirik tentang perubahan UU 21/2000 pada tanggal 1 Maret 2020 di Universitas Andalas, Padang. Ini antara lain informasi yang penulis dapat dari media online.

Sekarang penulis menyampaikan fakta yang penulis ketahui sendiri. Penulis telah membaca dokumen draf sementara Naskah Akademik dan RUU-nya. Kemudian penulis hadir, melihat dan mendengar pendapat atau pandangan-pandangan dari pejabat Kesekjenan DPD RI, para Tim Ahli DPD RI  dan para narasumber diskusi yang terkait dengan perubahan UU 21/2000 yang diselenggarakan oleh Kesekjenan DPD RI pada hari Selasa, 19 April 2022 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam diskusi berbicara 2 (dua) orang dari DPD RI yaitu Zulfikar (Kepala Bidang) dan Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI Sefty Ramsiaty. Kemudian narasumber Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan Prof. Zantermans Rajagukguk, S.H., M.H.,  dari  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemudian hadir Tim Ahli perancang Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU 21/2000 antara lain, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Nawawi, S.E., MA, PhD., Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dan lain-lain. Ini diskusi di hari Selasa, 19 April 2022.

Dalam kerangka acuan (TOR) diskusi, disebut narasumber untuk hari Rabu dan Kamis, 20-21 April 2022 adalah Eko Darwanto dari Sarbumusi, Lusiani Julio dari ILO Jakarta, Muhamad Sidarta dari FSP LEM, dan Prof. Dr. Payaman Simanjuntak.

Membaca draf sementara Naskah Akademik dan RUU dapat penulis  kemukakan bahwa DPD RI akan mengubah beberapa ketentuan dalam UU 21/2000, antara lain:

  1. Perluasan   atau   penegasan  bahwa  anggota serikat pekerja/serikat buruh termasuk juga pekerja/buruh informal seperti pekerja/buruh platform digital seperti driver ojek, bongkar muat, pedagang kaki lima, dan lain-lain.
  2. Penambahan syarat pembentukan SP/SB yang sekarang ditetapkan 10 orang pekerja/buruh diubah menjadi 20 orang pekerja/uruh.
  3. Perubahan  syarat pembentukan Federasi yang sekarang ditetapkan 5 SP/SB diubah menjadi 3 SP/SB. 
  4. Perubahan   syarat  pembentukan   Konfederasi yang sekarang ditetapkan 3 federasi diubah menjadi 5 federasi.
  5. Perubahan   rumusan hukum tanpa mengubah makna Pasal 28 jo. Pasal 43 tentang union busting atau pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh.

Lima isu tersebut yang paling berpengaruh dalam perubahan yang telah tertuang Naskah Akademi dan RUU-nya. Namun dalam diskusi tanggal 19 April 2022 tersebut tampak berkembang beberapa isu-isu yang hendak diubah sebagaimana yang diusulkan narasumber Elly Rosita Silaban dan Zantermans Rajagukguk.

KLIK video dalam channel YouTube SAHABAT PHI tentang:

  1. "Pandangan Serikat Buruh dan Pakar Bertolakbelakang Melihat Perubahan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh"
  2. "Alasan dan Langkah DPD RI Mengubah UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja"
  3. "DPD RI Inisiasi Perubahan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Ada Apa?"

____

Oleh Harris Manalu, S.H.

***

UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara

 at February 21, 2022    

UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung

 at January 08, 2022    

UU 5/2004 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung

 at January 08, 2022    

UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung

 at January 08, 2022    

UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas

 at May 12, 2021    

UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

 at May 03, 2021    

UU 15/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 at March 24, 2021    
 

UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

 at February 09, 2021    
Pasal-pasal relevan ketika undang-undang ini diposting: 
Pasal 17 
(1)Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. 
(2)Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya. 
Pasal 50 
(1)Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. 
Pasal 53 
(1)Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. 
(2)Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

UU 16/2017 tentang Perubahan UU Ormas

 at February 06, 2021    

UU 17/2013 tentang Ormas

 at February 06, 2021    

UU 18/2003 tentang Advokat

 at January 25, 2021    

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

 at January 12, 2021    

UU 10/2020 tentang Bea Materai

 at January 01, 2021    

Konvensi ILO 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, dan Ratifikasinya UU No. 21/1999

 at December 26, 2020    

BAB IV UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Khusus Ketenagakerjaan

 at November 03, 2020