Showing posts with label PUTUSAN MK. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN MK. Show all posts

Resume Putusan MK No. 103/PUU-XVIII/202

 at June 28, 2022    


PUTUSAN 

MAHKAMAH KONSTITUSI 

NOMOR 103/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

25 NOVEMBER 2021


A. PENDAHULUAN

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021, pukul 14.44 WIB, Mahkamah Konstitusi telah memutus dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.


B. PEMOHON

Bahwa permohonan pengujian UU 11/2020 dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto yang memberikan kuasa khusus kepada Harris Manalu, S.H., dkk., advokat yang berkantor dalam Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.


...Klik selanjutnya.


Sumber: berkas.dpr.go.id

Putusan MK 72/2019 : TASPEN LEPAS DARI BPJS

 at February 20, 2022    

Putusan MK 6/2020 : ASABRI Lepas Dari BPJS

 at February 20, 2022    

Putusan MK 101/PUU-XVIII/2020 - Permohonan KSPI dan KSPSI Andi Gani N

 at November 27, 2021    

Putusan MK 103/PUU-XVIII/2020 - Permohonan KSBSI

 at November 27, 2021    

Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 - Permohonan Migran Care, Dkk

 at November 27, 2021    

Putusan MK 34/PUU-XVII/2019

 at July 23, 2021    

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XVII/2019 ini pada pokoknya menyatakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau putusan kasasi Mahkamah Agung tidak ada.

Menurut Mahkamah, penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial ditujukan untuk menjamin terlaksananya asas peradilan cepat, tepat, adil, dan murah. Sehingga dengan meniadakan tahapan Peninjauan Kembali maka diharapkan tidak terganggu proses produksi pada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Dengan demikian putusan Mahkamah ini secara tidak langsung menguatkan keberadaan SEMA No. 3 Tahun  2018, angka II, hurub B, angka 3, yang bunyi sebagai berikut:

Upaya hukum perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali;”.

Oleh Harris Manalu, S.H.

Putusan MK 79/PUU-XVII/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

 at June 01, 2021    

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

 at November 10, 2020    

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi

 at November 10, 2020    

Putusan MK 79/PUU-XII/2014

 at October 18, 2020    

Putusan MK 46/PUU-XVI/2018

 at June 04, 2020    


Pengujian bersyarat Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa “diperhitungkan” terhadap UUD 1945. Ini tentang tafsir hak pensiun yang diterima pekerja yang iurannya dibayar pekerja dan pengusaha.

A m a r
Menolak permohonan para Pemohon.

(Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon bukan masalah konstitusionalitas norma tapi masalah penerapan norma).

Putusan MK 42/PUU-XVI/2018

 at June 04, 2020    
Uji materi ini diajukan badan hukum perusahaan, yaitu PT. Manito World, diwakili oleh President Direktur tentang  pengujian Pasal 172 yang berbunyi: "Pekerja buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 2 (dua ) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

A m a r
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

{Atas alasan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah memberi pertimbangan hukum pada pokoknya, Pemohon tidak dapat membuktikan status badan hukum Pemohon (PT. Manito World) dan dalam Anggaran Dasar PT. Manito World tidak menyebut siapa (jabatan apa) yang dapat mewakili kepentingan Pemohon (PT. Manito World) dalam berperkara di pengadilan. Dalam Anggaran Dasar hanya menyebut direksi. Padahal terhadap pihak yang berwenang mewakili kepentingan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, hal tersebut secara tegas harus dinyatakan dalam anggaran dasar, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas} 


Putusan MK 6/PUU-XVI/2018

 at June 04, 2020    
Tentang pengujian muatan materi frasa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu...” dalam Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003, yang menyatakan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan”,

TERHADAP 
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapanhukum”.

A m a r
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Putusan MK 100/PUU-XV/2017

 at June 04, 2020    
Tentang pengujian materiil sepanjang frasa “demi hukum” pada Pasal 59 ayat (7), frasa “moral dan kesusilaan” Pasal 86 ayat (1) huruf b, frasa ”perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama” Pasal 86 ayat (1) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

A m a r
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.


Putusan MK 13/PUU-XV/2017

 at June 04, 2020    
Tentang perkawinan dalam satu kantor. Perkara ini menguji Pasal 153 ayat (1) huruf f terhadap Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” kemudian, dalam ayat (2) menyatakan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon isteri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A m a r
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


Putusan MK 99/PUU-XIV/2016

 at June 04, 2020    

Norma yang diujikan, adalah:
-Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan):
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
-Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
-Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan: “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”


TERHADAP:


"-Pasal 27 UUD 1945:
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D UUD 1945:
1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-Pasal 28G UUD 1945:
1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-Pasal 28I UUD 1945:
2.Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-Pasal 28J UUD 1945:
2.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


A m a r

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.


{Mahkamah Konstitusi beralasan pada pokoknya bahwa, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Karena, setelah memeriksa secara saksama penjelasan Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.5] di atas, Mahkamah tidak menemukan adanya relevansi antara hak konstitusional Pemohon dan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Norma Undang-Undang yang diajukan pengujian adalah terkait dengan hak pekerja/buruh ataupun pengusaha, sedangkan Pemohon sebagaimana didalilkan merupakan konsultan hukum yang tidak memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional yang Pemohon alami dan keterkaitannya (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian.}


Putusan MK 87/PUU-XIV/2016

 at June 04, 2020    
Tentang pengujian muatan norma Lampiran huruf G PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA Nomor 4 sub bidang pengawasan ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

A m a r
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.

(Permohonan para Pemohon gugur karena para Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut tapi tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah)

Putusan MK 49/PUU-XIV/2016

 at June 04, 2020    
Tentang perpanjangan masa jabatan Hakim
Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial melalui uji materiil norma undang-undang dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terhadap Ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A m a r
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”.
3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

Putusan MK 8/PUU-XIV/2016

 at May 27, 2020    
Tentang pengujian ketentuan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003
terhadap Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A m a r
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.