Tentang pengujian materiil sepanjang frasa “demi hukum” pada Pasal 59 ayat (7), frasa “moral dan kesusilaan” Pasal 86 ayat (1) huruf b, frasa ”perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama” Pasal 86 ayat (1) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
A m a r
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.