Putusan PHI Tanjungpinang 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg
Mahkamah Agung Pekerjakan Kembali Ketua Serikat Pekerja : Putusan MA 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, mempekerjakan kembali Ketua Serikat Pekerja (SP) atas pertimbangan sebelum Tergugat (pengusaha) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat (pekerja), Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja sehingga PHK tersebut terkait dengan kegiatan sebagai pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan PHK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo. Rekomendasi ILO No. 143 Tahun 1971 tentang Perwakilan Pekerja.
Putusan MA 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016 : Perjanjian Bersama (PB) yang Terdaftar di PHI Dinyatakan Tidak Mengikat bagi Pengusaha dan Pekerja
- Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mewakili perusahaan tidak mendapat kuasa dari direksi perusahaan; dan
- Pada saat terjadinya perundingan tanggal 19 Februari 2015, Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) dalam keadaan tertekan (tidak bebas), karena pihak kedua (para pekerja) membawa masa kurang lebih 100 orang, menerobos ke dalam perusahaan Penggugat Rekonvensi, memaksa untuk berunding. Tindakan Tergugat Rekonvensi untuk mendapatkan suatu perjanjian bersama dengan cara melawan Hukum (seperti itu) sudah sepantasnya untuk dibatalkan.
Putusan PHI Bandung 232/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Bdg - Perjanjian Bersama (PB) yang Terdaftar di PHI Dinyatakan Tidak Mengikat bagi Pengusaha dan Pekerja
Pada amar angka 2 dalam rekonvensi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 232/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Bdg, tanggal 14 April 2016 dinyatakan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2015 adalah demi hukum tidak mengikat Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) dengan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi), atas pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mewakili perusahaan tidak mendapat kuasa dari direksi perusahaan; dan
- Pada saat terjadinya perundingan tanggal 19 Februari 2015, Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) dalam keadaan tertekan (tidak bebas), karena pihak kedua (para pekerja) membawa masa kurang lebih 100 orang, menerobos ke dalam perusahaan Penggugat Rekonvensi, memaksa untuk berunding. Tindakan Tergugat Rekonvensi untuk mendapatkan suatu perjanjian bersama dengan cara melawan Hukum (seperti itu) sudah sepantasnya untuk dibatalkan.
Putusan PHI Bandung ini dikuatkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tanggal 11 Agustus 2016.