Showing posts with label PUTUSAN PHI-MA S/D 2018. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN PHI-MA S/D 2018. Show all posts

Putusan PHI Tanjungpinang 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg

 at May 12, 2022    
Putusan ini berisi tentang perselisihan PHK yang dilakukan suatu yayasan perguruan tinggi di Batam terhadap para dosen yang juga berprofesi sebagai dokter. Karena gugatan para dosen tersebut dikabulkan maka semakin meneguhkan putusan-putusan sebelumnya bahwa perselisihan hubungan kerja antara pekerja yang profesi sebagai dosen juga menjadi kewenangan PHI untuk mengadilinya. Lihat keberatan pihak tergugat (yayasan). Sampai saat ini masih banyak pihak yang memperdebatkan profesi guru dan dosen tidak termasuk dalam pengertian pekerja/buruh karenanya perselisihan guru dan dosen dengan pihak yayasan selaku pemberi kerja bukan kewenangan PHI untuk mengadilinya.
 

Mahkamah Agung Pekerjakan Kembali Ketua Serikat Pekerja : Putusan MA 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013

 at April 15, 2022    

Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013, tanggal 22 Mei 2013, mempekerjakan kembali Ketua Serikat Pekerja (SP) atas pertimbangan sebelum Tergugat (pengusaha) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat (pekerja), Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja sehingga PHK tersebut terkait dengan kegiatan sebagai pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan PHK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo. Rekomendasi ILO No. 143 Tahun 1971 tentang Perwakilan Pekerja.

Putusan MA 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016 : Perjanjian Bersama (PB) yang Terdaftar di PHI Dinyatakan Tidak Mengikat bagi Pengusaha dan Pekerja

 at August 20, 2021    
Putusan Mahkamah Agung Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tanggal 11 Agustus 2016 ini menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg, tanggal 14 April 2016 yang menyatakan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2015 adalah demi hukum tidak mengikat Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) dengan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi), atas pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 
  1. Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mewakili perusahaan tidak mendapat kuasa dari direksi perusahaan; dan 
  2. Pada saat terjadinya perundingan tanggal 19 Februari 2015, Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) dalam keadaan tertekan (tidak bebas), karena pihak kedua (para pekerja) membawa masa kurang lebih 100 orang, menerobos ke dalam perusahaan Penggugat Rekonvensi, memaksa untuk berunding. Tindakan Tergugat Rekonvensi untuk mendapatkan suatu perjanjian bersama dengan cara melawan Hukum (seperti itu) sudah sepantasnya untuk dibatalkan.
 

Putusan PHI Bandung 232/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Bdg - Perjanjian Bersama (PB) yang Terdaftar di PHI Dinyatakan Tidak Mengikat bagi Pengusaha dan Pekerja

 at August 20, 2021    

Pada amar angka 2 dalam rekonvensi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 232/Pdt. Sus-PHI/2015/PN.Bdg, tanggal 14 April 2016 dinyatakan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2015 adalah demi hukum tidak mengikat Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) dengan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi), atas pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mewakili perusahaan tidak mendapat kuasa dari direksi perusahaan; dan
  2. Pada saat terjadinya perundingan tanggal 19 Februari 2015, Sdr. Kastono (Manager HRD) dan Sdr. Heri Wahono (Manager Produksi) dalam keadaan tertekan (tidak bebas), karena pihak kedua (para pekerja) membawa masa kurang lebih 100 orang, menerobos ke dalam perusahaan Penggugat Rekonvensi, memaksa untuk berunding. Tindakan Tergugat Rekonvensi untuk mendapatkan suatu perjanjian bersama dengan cara melawan Hukum (seperti itu) sudah sepantasnya untuk dibatalkan.

Putusan PHI Bandung ini dikuatkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, tanggal 11 Agustus 2016. 

Putusan PHI Bandung 81/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg

 at June 02, 2021    
Putusan ini mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1135 K/Pdt.Sus-PHI/2018 membatalkan putusan PHI Bandung tersebut dengan amar putusan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelinjke Verklaard/NO). Gugatan tidak dapat diterima atas alasan anjuran yang dijadikan lampiran gugatan tidak jelas dan cacat formil. Karena dalam anjuran tidak dicantumkan nama-nama para pekerja sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang dimediasi.

Putusan MA 997 K/Pdt.Sus-PHI/2017 : Pasal 169 Ayat (1) Huruf F UU No. 13/2003

 at May 30, 2021    
Isi putusan ini terkait tuntutan pekerja agar hubungan kerjanya dengan pengusaha dinyatakan putus atas alasan pengusaha melanggar Pasal 169 ayat (1) huruf f UU No. 13/2003, yang berbunyi: Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerjaGugatan dikabulkan.

Putusan MA 216 K/Pdt.Sus/2009

 at May 12, 2021    

Putusan MA 2396 K/Pdt/2016 - Pemblokiran Rekening Bank Tidak Sah

 at January 24, 2021    
Putusan a quo menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 07/PDT/2016/PT.PTK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontiana Nomor 116/PDT.G/2014/PN.Ptk yang menyatakan, Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan Bank dan/atau bersama mantan istri tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Putusan MA 117 K/Pdt.Sus-PHI/2017 : Dampak PKB Daluwarsa

 at December 09, 2020    

Putusan PHI Bandung 77/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg : Dampak PKB Daluwarsa

 at December 09, 2020    

Putusan PHI Pekanbaru 88/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr : Multi Kurniawan, Dkk (15 orang)

 at November 10, 2020    

Putusan PHI Gorontalo 34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gto: Kartono vs PT. PLN, dkk

 at October 30, 2020    

Putusan PHI Gorontalo 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gto

 at October 30, 2020    

Putusan PHI Palembang 16/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg

 at October 30, 2020    

Putusan MA 598 K/Pdt.Sus-PHI/2017

 at October 24, 2020    

Putusan PHI Palu 54/Pdt.Sus- PHI/2016/PN PAL : Siti Rahma Saratu

 at October 24, 2020    

Putusan PHI Semarang 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg

 at September 14, 2020    

Putusan PHI Manado 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mnd

 at September 06, 2020    

Putusan PHI Tanjungpinang 31/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg

 at September 06, 2020    

Putusan PN Jakarta Pusat 582/PDT/BTH/2012/PN.Jkt.Pst - Bantahan Rek Bank Diblokir

 at September 01, 2020