Putusan PHI Tanjungpinang 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg
Putusan ini berisi tentang perselisihan PHK yang dilakukan suatu yayasan perguruan tinggi di Batam terhadap para dosen yang juga berprofesi sebagai dokter.
Karena gugatan para dosen tersebut dikabulkan maka semakin meneguhkan putusan-putusan sebelumnya bahwa perselisihan hubungan kerja antara pekerja yang profesi sebagai dosen juga menjadi kewenangan PHI untuk mengadilinya. Lihat keberatan pihak tergugat (yayasan).
Sampai saat ini masih banyak pihak yang memperdebatkan profesi guru dan dosen tidak termasuk dalam pengertian pekerja/buruh karenanya perselisihan guru dan dosen dengan pihak yayasan selaku pemberi kerja bukan kewenangan PHI untuk mengadilinya.