Untuk Omnibus Law, DPR Sahkan Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 at May 26, 2022    

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 24 Mei 2022, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P-3). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Salah satu materi muatan yang diubah adalah penambahan ketentuan atau norma tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciker) yang menampung perubahan 78 Undang-undang.

Baca juga: Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 103/PUU-XVIII/2020

Selain metode omnibus law, menurut Anggota Baleg DPR Heri Gunawan yang juga Wakil Ketua F-Gerindra DPR, beberapa substansi penting dalam RUU P-3, adalah penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR (Pasal 72), dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh Pemerintah (Pasal 73), serta pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik (Pasal 97B).

Dengan disahkannya RUU P-3 ini maka sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden/Pemerintah dan DPR akan segera memperbaiki UU Ciker dengan metode omnibus law, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden dan pengundangan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Demikian dirangkum Blog Sahabat PHI dari situs resmi DPR RI: https://www.dpr.go.id/berita/ -(hm)