Keputusan Bersama
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kelapa Kepolisian Republik Indonesia
Nomor Kep.275/Men/1989 dan No. Pol Kep/04/V/1989
Tentang
Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan (Satpam)
Menteri Tenaga Kerja dan Kelapa Kepolisian Republik Indonesia,
Menimbang:
- Bahwa Tenaga Kerja Satpam merupakan salah satu faktor yang penting di bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan Instansi, Proyek, Perusahaan dan Badan Hukum lainnya serta mempunyai kekhususan dalam bidang tugasnya sehingga berada di bawah pembinaan teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bahwa jam kerja bagi tenaga kerja Satpam di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya belum diatur secara khusus dan pada prakteknya ternyata tidak seragam serta diantaranya ada yang kurang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan masalah dan tuntutan di kemudian hari, terutama mengenai pembayaran upah lembur. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur jam kerja, shift dan jam istirahat serta pembinaan bagi tenaga kerja Satpam di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya.
Mengingat:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1950 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
- Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep/72/men/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur.
- Keputusan Pangab Nomor Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara;
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol. Skep/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
- Memberlakukan aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi Tenaga Kerja Satpam di lingkungan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya, menjadi tiga shift di mana setiap shift bertugas delapan jam sehari.
- Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya mengatur jam kerja termasuk waktu istirahat bagi setiap Tenaga Kerja Satpam secara bergiliran di masing-masing shift dengan jumlah jam kerja akumulatif tidak lebih dari 40 jam seminggu.
- Setiap Tenaga Kerja Satpam yang bertugas melebih jam kerja delapan jam sehari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam seminggu, harus sepengetahuan dan dengan Surat Perintah tertulis dari Pimpinan Perusahaan dan Badan Hukum lainnya yang diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
- Sebagai unsur penertib dan pengaman Perusahaan atau Badan Hukum lainnya, ketertiban Tenaga Kerja Satpam dalam organisasi non struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara RI selaku pembina teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.
- Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 22 Mei 1989
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DRS. MOCH SANOESI
JENDERAL POLISI
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DRS.COSMAS BATUBARA