Showing posts with label LAIN-LAIN. Show all posts
Showing posts with label LAIN-LAIN. Show all posts

[YouTube] Investasi Asing Tidak Masuk Ke Indonesia Karena Tidak Diurus Dengan Baik

 at November 19, 2021    


***

Cegah PHK, Pemerintah Akan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta

 at July 22, 2021    

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh (BSU).  Bantuan itu sebesar Rp1 juta dengan harapan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. 

Diperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Menurut Menaker, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun kriteria yang mendapat BSU, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pekerja/Buruh penerima upah;
  • Pekerja/Buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/Buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021;
  • Pekerja/Buruh termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah;
  • Pekerja/Buruh bekerja pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Sumber: CNNIndonesia.com, Kamis, 22/07/2021)

SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 Tanggal 23-11-2016 : Melarang Penahanan Ijazah

 at May 30, 2021    

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 : Dilarang Menahan Ijazah

 at May 30, 2021    

Perda Kab. Bekasi No. 4/2016 tentang Ketenagakerjaan

 at March 24, 2021    
 

Pemberian Hukuman Disiplin Kepada Hakim dan Aparat Pengadilan Sepanjang Tahun 2020

 at January 30, 2021    

Sepanjang 2020, 97 Hakim Dijatuhi Hukuman Disiplin Ringan s/d Berat

 at January 30, 2021    

 

Sumber: Web Bawas MARI  

Majelis Kehormatan Hakim Jatuhi Sanksi Non Palu 2 Tahun Kepada Hakim

 at January 30, 2021    


Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Kamis, (10/12/2020) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial IS yang saat ini bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri dari : 
  1. Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim);
  2. Dr.H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Hakim Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim); 
  3. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
  4. Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim); 
  5. Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
  6. Dr. Sumartoyo, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim); 
  7. Dr. Joko Sasmito, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
Terlapor didampingi oleh Tim Pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., Marta Satria Putra, S.H.., M.H., serta Irwan Rosady, S.H. 

Dalam proses sidang MKH, Terlapor mengajukan saksi dan bukti surat serta menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik. 

Setelah mendengar keterangan Terlapor dan pembelaan Tertulis dari Tim Pembela, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membacakan putusan yang amarnya “Menyatakan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi non palu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Makassar”. 

Sumber: Website Bawas MARI

Kode Etik Advokat

 at January 25, 2021    

Kode Etik Panitera dan Jurusita

 at January 25, 2021    

Kode Etik Hakim 2009 : Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009

 at January 25, 2021    
 
Kode Etik Hakim tahun 2009 ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Waduh, Ada Dugaan Korupsi Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun

 at January 22, 2021    

Per 31 Desember 2020 dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 486,38 triliun. Demikian kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja melansir  detikfinance.com: https://finance.detik.com/moneter/d-5340921/kasus-dugaan-korupsi-membelit-bpjs-ketenagakerjaan, Rabu, 20 Jan 2021 08:30 WIB. Demikian juga diberitakan Republika.co.id: https://republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/qn7luu409/dugaan-korupsi-di-bpjs-ketenagakerjaan-mirip-kasus-jiwasrayaRabu 20 Jan 2021 08:37 WIB.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah menyebut, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 43 triliun, melansir WahanaNews, https://wahananews.co/hukum/korupsi-bpjs-ketenagakerjaan--kejagung--negara-rugi-rp-43-triliunSelasa, 29 Desember 2020 - 20:21 WIB. Demikian juga berita CNN Indonesia, Selasa, 19/01/2021 13:37 WIB, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210119131121-12-595590/dugaan-korupsi-kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan-digeledah.

Waduh ...

~hm~

Contoh Surat Permohonan Maaf di Media Massa

 at January 21, 2021    

 PERMOHONAN MAAF

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

RONI RONO, KTP NIK 0909090909090909, bertindak selaku pemilik WARUNG ENAK, beralmat di Jl. Media V No. 10, Jakarta Timur, dengan ini menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada Bapak BONI BONO yang merupakan langganan WARUNG ENAK milik saya.

Melalui kesempatan ini saya MENYATAKAN DAN BERJANJI:

  1. Mengakui bahwa saya telah melakukan kesalahan mengirim makanan basi kepada Bapak BONI BONO;
  2. Mengakui bahwa perbuatan tersebut di atas menyalahi hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di atas.

Demikian permohonan maaf ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar dan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dan bilamana saya melanggar apa yang saya nyatakan dalam permohonan maaf ini, maka saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku baik secara perdata maupun secara pidana.

Jakarta, 21 Januari 2021

Yang menyatakan,

WARUNG ENAK


RONI RONO

Ini 14 Calon Direksi dan 14 Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026

 at January 08, 2021    

14 Nama Calon Direksi yang akan dipilih Presiden Jokowi:

1. Anggoro Eko Cahyo (mantan Wakil Dirut BNI);

2. Eko Nurgriyanto (Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten);

3. Abdul Bari (Corporate Secretary Jamkrindo);

4. Achmad Hafiz (Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan);

5. Pepen Supendi Almas (Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan);

6. Abdur Rahman Irsyadi (Deputi Direktur Bidang Human Capital BPJS Ketenagakerjaan);

7. Imam Syafi’i Toha (Team Leader / Direktur Kepesertaan BP TAPERA);

8. Edwin Michael Ridwan (SVP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen);

9. Zainudin (Deputi Direktur Bidang Kepesertaan, Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan);

10. Joko Santosa (CEO Asatu Corporation);

11. Pramudya Iriawan Buntoro (Deputi Direktur Bidang Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan);

12. Roswita Nilakurnia (Direktur Keuangan, SDM, Umum PT. Pulo Mas Jaya);

13. Halim Gunawan (Presiden Direktur PT. Milliman Indonesia);

14. Asep Rahmat Suwandha (ASN KPK).


14 Calon Dewas yang akan diajukan Presiden ke DPR:

Unsur Pemerintah:

1. Muhammad Iswandi Hari (ASN Kemnaker);

2. Muhammad Zuhri (ASN Kemnaker);

3. Kushari Supriyanto (ASN Kemenkeu);

4. Firmansyah N. Nazaroeddin (ASN Kemenkeu).


Unsur Pekerja/Buruh:

1. Soeharjono (mantan staf ILO Jakarta, Tim Asistensi Menteri Ketenagakerjaan);

2. Yayat Syariful Hidayat (Wiraswasta);

3. Elias Hamonangan (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru);

4. Agung Nugroho (Komisaris PT. Jamkrida Jatim).


Unsur Pemberi Kerja (Pengusaha):

1. Subchan Gatot (Karyawan Swasta);

2. Sumarjono Saragih (Pengusaha);

3. Muhammad Aditya Warman (Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2016-2021);

4. Agus Dwijanto (Kopkar PT. Astra Honda Motor).


Unsur Tokoh Masyarakat:

1. Yanuar Rizky Nuh (mantan Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia);

2. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Direktur LPS).


Sumber:

- YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Kamis (7/1/2021);

- Infobanknews.com, Jumat (8/1/2021).

Keputusan Ketua MA No. 214/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung

 at September 10, 2020