Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Kamis, (10/12/2020) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial IS yang saat ini bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri dari :
- Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim);
- Dr.H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Hakim Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
- Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
- Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
- Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
- Dr. Sumartoyo, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
- Dr. Joko Sasmito, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim);
Terlapor didampingi oleh Tim Pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., Marta Satria Putra, S.H.., M.H., serta Irwan Rosady, S.H.
Dalam proses sidang MKH, Terlapor mengajukan saksi dan bukti surat serta menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.
Setelah mendengar keterangan Terlapor dan pembelaan Tertulis dari Tim Pembela, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membacakan putusan yang amarnya “Menyatakan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi non palu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Makassar”.
Sumber: Website Bawas MARI