PERJANJIAN BERSAMA
Melalui Perundingan Bipartit
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- RP, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. AI, beralamat di Wisma 00, Lt. 00, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 00, Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- SDW, Warganegara Indonesia, pekerjaaan/jabatan: Eks Assistant Manager Finance PT. AI, beralamat di Jl. ……, No. …, RT …, RW …, Kel. …, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Bersama ini demi menjamin kepastian hukum, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Penyelesaian Perselisihan
(1) PIHAK PERTAMA selaku pengusaha dan PIHAK KEDUA selaku karyawan/pekerja telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui perdamaian sebagai hasil perundingan bipartit.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja antara kedua belah pihak, atau mengadakan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 21 Maret 2019.
Pasal 2
Uang Kompensasi
(1) Dengan telah tercapainya penyelesaian perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dengan perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan uang kompensasi kepada PIHAK KEDUA berupa dan sebesar sebagai berikut:
a.Uang pesangon:
2 x 6 x Rp 26.326.411 = Rp 315.916.932,-
b.Uang penghargaan masa kerja:
1 x 2 x Rp 26.326.411 = Rp 52.652.822,-
c.Uang penggantian hak perumahan, pengobatan dan perawatan:
15% x Rp 368.569.754 = Rp 55.285.463,-
Jumlah = Rp 423.855.217,-
Terbilang: Empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lila puluh lima ribu dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
(2) Jumlah uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi atas biaya-biaya dan ongkos-ongkos, baik hak-hak yang sudah pernah diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA maupun segala kewajiban PIHAK KEDUA selaku pengusaha/pemberi kerja kepada Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai total Rp 73.455.732,- (Tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
(3) Dari perhitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) maka kewajiban membayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan hak yang diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA menjadi sebesar Rp 350.399.485,- (Tiga ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
(4) Pembayaran uang kompensasi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada ayat (2), yaitu sebesar Rp 350.399.485,- (Tiga ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) telah dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengaku telah menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA melalui transfer bank ke rekening BCA No. …. atas nama SDW (PIHAK PERTAMA) dan diperkuat kwitansi/surat bukti tanda penerimaan.
(5) Pembayaran melalui transfer dan kwitansi penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah sebagai bukti penerimaan dan pembayaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pasal 3
Tuntutan Hapus
Dengan telah terjadinya kesepakatan perdamaian penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara musyawarah/perundingan bipartit, maka Para Pihak dengan ini menyatakan tidak akan saling menuntut lagi, baik sekarang maupun dikemudian hari, baik secara perdata (hubungan industrial) maupun secara pidana sepanjang berkaitan dengan permasalahan sebagaimana tersebut di atas pada Pasal 1 dan Pasal 2, dan Perjanjian Bersama ini merupakan akta yang mengikat bagi Para Pihak yang dibuat berdasarkan ketentuan Undag Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk dapat dilaksanakan secara baik oleh Para Pihak.
Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Para Pihak sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Bersama ini.
Jakarta, 29 Mei 2019
Pihak Pertama,
PT. AI
RP
Presiden Direktur
Pihak Kedua,
Pekerja
SDW
Harris M
Kuasa Pekerja
=======