Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja
Untuk Omnibus Law, DPR Sahkan Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 24 Mei 2022, mengesahkan Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P-3). Rapat ini dipimpin
langsung Ketua DPR Puan Maharani.
Salah satu materi muatan yang diubah adalah penambahan ketentuan atau
norma tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law,
seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciker) yang
menampung perubahan 78 Undang-undang.
Baca juga: Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 103/PUU-XVIII/2020
Selain metode omnibus law, menurut Anggota Baleg DPR Heri Gunawan yang
juga Wakil Ketua F-Gerindra DPR, beberapa substansi penting dalam RUU P-3,
adalah penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat (Pasal 96), perbaikan
kesalahan teknis penulisan oleh DPR (Pasal 72), dan perbaikan kesalahan teknis
penulisan oleh Pemerintah (Pasal 73), serta pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik (Pasal 97B).
Dengan disahkannya RUU P-3 ini maka sesuai perintah Mahkamah Konstitusi
dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pembentuk undang-undang, dalam hal
ini Presiden/Pemerintah dan DPR akan segera memperbaiki UU Ciker dengan metode
omnibus law, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden dan pengundangan dari
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Demikian dirangkum Blog Sahabat PHI dari
situs resmi DPR RI: https://www.dpr.go.id/berita/
-(hm)
PKWT 20 Tahun, 10 Tahun, 2 Tahun, Dapat Berapa Uang Kompensasi?
Klik video YouTube materi ini di Channel Sahabat PHI.
Di Channel Sahabat PHI ada beberapa pertanyaan tentang uang kompensasi kira-kira seperti ini, kalau PKWT sudah 20 tahun, 10 tahun atau 2 tahun berapa dapat uang kompensasi?
Misalnya pertanyaan SW seperti ini:
"Maaf mau tanya bang, suami saya sudah bekerja selama 20 tahun statusnya kontrak setiap tahun, tapi tidak mendapatkan kompensasi. Per Januari ini habis kontrak dan kontraknya tidak diambil lagi. Saya mau tanya itu kompensasinya bagaimana?"
Kemudian pertanyaan AA:
"Pak, saya mau tanya, kontrak 10 tahun. Habis kontrak tidak dapat kompensasi, tapi masih bekerja di perusahaan itu."
Pertanyaan yang hampir sama dengan 2 pertanyaan tersebut banyak. Ada pemahaman bahwa uang kompensasi dihitung atau wajib dibayar pengusaha sejak awal PKWT-nya dibuat. Misalnya sejak 20 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, 2 tahun yang lalu. Bukan seperti itu.
Hak atas uang kompensasi hanya dihitung sejak tanggal diundangkan atau diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yaitu tanggal 2 November 2020.
Hal itu dapat diketahui dari ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Pasal 64 itu mengatur sebagai berikut:
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja."
Pasal 64 huruf b PP 35/2021 ini sudah secara jelas dan tegas menyatakan, perhitungan uang kompensasi sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kita tahu UU Cipta Kerja diundangkan dan diberlakukan sejak tanggal 2 November 2020.
Karenanya, terkait pertanyaan AW tadi, walaupun lama PKWT suaminya sudah 20 tahun, tetap uang kompensasinya hanya dihitung sejak tanggal 2 November 2020 sampai tanggal 31 Januari 2022, yaitu 15 bulan.
Perhitungannya bagaimana?
Perhitungannya memakai rumus yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c PP 35/2021 yang mengatur:
"Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
"PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa kerja : 12 x 1 bulan upah."
Kalau lama PKWT sudah 20 tahun dan misalnya upah/gaji Rp5.000.000,- maka suami AW tadi dapat sebesar 15 bulan : 12 x Rp5.000.000 = Rp6.250.000,-
Demikian juga AA. Degan PKWT selama 10 tahun sampai misalnya tanggal 31 Januari 2021 yang lalu, dan upah juga Rp5.000.000,-, maka AA hanya berhak mendapat uang kompensasi sebesar Rp6.250.000,-
Demikian juga karyawan yang hingga tanggal 31 Januari 2022 yang lalu, lama PKWTnya 2 tahun. Apabila upahnya Rp5.000.000,- maka dia berhak yang sama dengan karyawan yang PKWT-nya sudah 20 tahun dan 10 tahun tadi.
Kuncinya:
Sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, masa berlaku uang kompensasi baru 15 bulan. Dan sampai tanggal 28 Februari 2022 nanti, 16 bulan.
Selesai
_______
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: SAHABAT PHI
Hampir 1 Tahun, Masih Ada Manajemen Perusahaan Yang Belum Memahami Uang Kompensasi
73 Pasal UU No. 13/2003 Diubah, Dihapus dan Ditambah Dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
- Pasal 13 tentang lembaga pelatihan kerja;
- Pasal 14 tentang lembaga pelatihan kerja;
- Pasal 37 tentang lembaga penempatan tenaga kerja;
- Pasal 42 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 45 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 47 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 49 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 56 tentang perjanjian kerja;
- Pasal 57 tentang PKWT dibuat tertulis dan berbahasa Indonesia;
- Pasal 58 tentang PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan;
- Pasal 59 tentang PKWT;
- Pasal 61 tentang berakhirnya perjanjian kerja;
- Pasal 66 tentang outsourcing;
- Pasal 77 tentang waktu kerja;
- Pasal 78 tentang waktu kerja lembur;
- Pasal 79 tentang waktu istirahat dan cuti;
- Pasal 88 tentang kebijakan pengupahan;
- Pasal 92 tentang struktur dan skala upah;
- Pasal 94 tentang komponen upah;
- Pasal 95 tentang pendahuluan pembayaran upah dalam hal perusahaan pailit;
- Pasal 98 tentang dewan pengupahan;
- Pasal 151 tentang mekanisme PHK;
- Pasal 153 tentang larangan PHK;
- Pasal 157 tentang komponen upah menghitung Uang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Pasal 160 tentang bantuan upah untuk keluarga yang ditahan pihak berwajib;
- Pasal 185 tentang sanksi pidana;
- Pasal 186 tentang sanksi pidana;
- Pasal 187 tentang sanksi pidana;
- Pasal 188 tentang sanksi pidana;
- Pasal 190 tentang sanksi administratif.
- Pasal 43 tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing;
- Pasal 44 tentang pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi;
- Pasal 46 tentang larangan menduduki jabatan tertentu bagi tenaga kerja asing;
- Pasal 48 tentang tenaga kerja asing;
- Pasal 64 tentang outsourcing kepada perusahaan pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja;
- Pasal 65 tentang outsourcing kepada perusahaan pemborongan pekerjaan;
- Pasal 89 tentang UMP, UMK, UMSP dan UMSK;
- Pasal 90 tentang larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan penangguhan upah;
- Pasal 91 tentang upah yang disepakati tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan;
- Pasal 96 tentang daluwarsa tuntutan upah;
- Pasal 97 tentang pengupahan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah;
- Pasal 152 tentang permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
- Pasal 153 tentang larangan PHK;
- Pasal 155 tentang hak upah selama skorsing;
- Pasal 156 tentang rumus perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
- Pasal 158 tentang PHK atas alasan kesalahan berat;
- Pasal 159 tentang hak mengajukan gugatan yang tidak menerima PHK atas alasan kesalahan berat;
- Pasal 161 tentang PHK karena telah mendapat Surat Peringatan kesatu, kedua dan ketiga;
- Pasal 162 tentang mengundurkan diri ;
- Pasal 163 tentang PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan;
- Pasal 164 tentang PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);
- Pasal 165 tentang PHK karena perusahaan pailit;
- Pasal 166 tentang hak ahli waris karena pekerja/buruh meninggal dunia;
- Pasal 167 tentang PHK karena usia pensiun dan program pensiun;
- Pasal 168 tentang dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Pasal 169 tentang permohonan PHK oleh pekerja karena pengusaha melanggar hukum;
- Pasal 170 tentang PHK batal demi hukum karena PHK dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum;
- Pasal 171 tentang pengajuan tuntutan hak atas kesalahan berat, proses pidana dan mengundurkan diri paling lama 1 tahun;
- Pasal 172 tentang PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja;
- Pasal 184 tenang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar uang pesangon pekerja yang pensiun.
- Pasal 61A tentang pemberian uang kompensasi PKWT;
- Pasal 88A tentang hak atas upah;
- Pasal 88B tentang upah satuan waktu dan hasil;
- Pasal 88C tentang UMP dan UMK;
- Pasal 88D tentang formula perhitungan upah;
- Pasal 88E tentang larangan pembayaran upah dibawah upah minimum;
- Pasal 90A tentang upah kesepakatan upah lebih tinggi dari UMP/K;
- Pasal 90B tentang upah minimum tidak berlaku pada usaha mikro dan kecil;
- Pasal 92A tentang upah berkala;
- Pasal 151A tentang PHK tanpa pemberitahuan;
- Pasal 154A tentang alasan-alasan PHK;
- Pasal 157A tentang upah proses;
- Pasal 191A tentang aturan peralihan tentang upah.