Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022) ini sejak tanggal 30 Desember 2022 maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya Pasal 184 Perpu ini menyatakan, "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini."