Showing posts with label PENGAWASAN. Show all posts
Showing posts with label PENGAWASAN. Show all posts

Format Nota Pemeriksaan Khusus

 at November 04, 2022    

Nota Pemeriksaan Khusus ini dibuat untuk kasus pelanggaran penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing).

Contoh Surat Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan

 at November 04, 2022    


Putusan MA 488 K/TUN/2018 : PTUN berwenang mengadili objek sengketa penetapan pengawas ketenagakerjaan

 at July 26, 2022    
Putusan Mahkamah Agung Nomor 488 K/TUN/2018, tanggal 25 September 2018, ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.

Putusan PTUN Jakarta 89/G/2017/PTUN.JKT : PTUN berwenang mengadili objek sengketa penetapan pengawas ketenagakerjaan

 at July 26, 2022    

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 89/G/2017/PTUN.JKt, tanggal 17 Oktober 2017, ini  menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.

Putusan PTUN Jakarta 36/G/2020/PTUN.JKT : Gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima

 at July 26, 2022    
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 36/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 29 Juli 2020, antara PT. G4S SECURITY SERVICES melawan Pengawas Ketenagakerjaan pada Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan AGUS KURNIAWAN, Dkk (26 orang)ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta harus menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena pokok gugatan yang mendasari gugatan Penggugat merupakan permasalahan hukum yang berada di bawah ranah hukum ketenagakerjaan dan/atau hubungan industrial sehingga sesuai dengan asas bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialist derogate lege generali), maka sengketa antara Penggugat dan Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi yang merupakan sengketa hukum dalam ranah hukum ketenagakerjaan/hubungan industrial tidak dapat diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara tetapi harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri.


Putusan MA 281 K/TUN/2019 : Gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima

 at July 26, 2022    

Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/TUN/2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 129/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2018, dalam perkara antara PT. Guna Bangun Jaya melawan Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan dinyatakan tidak diterima karena pokok gugatan yang mendasari gugatan Penggugat merupakan permasalahan hukum yang berada di bawah ranah hukum ketenagakerjaan dan/atau hubungan industrial.


Jumlah Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan K3 Pada Tahun 2019 dan 2020

 at March 20, 2022    

Pelanggaran norma ketenagakerjaan tahun 2019 sebanyak 35 ribu dan tahun 2020 sebanyak 21 ribu.

Pelanggaran norma K3 tahun 2019 sebanyak 13 ribu dan tahun 2020 sebanyak 12 ribu.

Data itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 pada Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com, 25 Maret 2021, berjudul "Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan".
Diakses pada 20 Maret 2022 oleh Harris Manalu.

***

Jumlah Pengawas Tenaga Kerja 1.686 Orang Tahun 2020

 at March 20, 2022    


Sampai dengan Kuartal IV Tahun 2020 jumlah pengawas tenaga kerja sebanyak 1.686 orang. Sementara, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) 2021, jumlah perusahaan mencapai 343 ribu dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat dari perusahaan tersebut sebanyak 9,4 juta orang.

Data itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 pada Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com, 25 Maret 2021, berjudul "Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan".

Diakses pada 20 Maret 2022 oleh Harris Manalu.

=======

26 Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan Sepanjang 2020

 at March 20, 2022    

Ada 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan sepanjang tahun 2020. Sebanyak 24 kasus diantaranya merupakan tindak pidana ringan dan telah  diputus oleh pengadilan.

Data itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 pada Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com, 25 Maret 2021, berjudul "Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan".

Diakses pada 20 Maret 2022 oleh Harris Manalu.

***


Perpres 21/2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

 at July 27, 2021    

PP 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 at July 27, 2021    

FORMAT PENETAPAN ULANG PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

 at July 25, 2021    

 KOP DINAS

======================


PENETAPAN ULANG

PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

NOMOR: …..

TENTANG

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ULANG …..


Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Penetapan Ulang dari ... Nomor ... tanggal ... dan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal ... di ... perlu dilakukan perhitungan dan penetapan ulang; 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan ulang oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Surat Penetapan; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 

 

 

4.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; 

Memperhatikan

:

 

Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas ... Provinsi ... tentang Perhitungan dan Penetapan ...


 

 

 

         MEMUTUSKAN: 


Menetapkan

:

 

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ULANG HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA ... ATAS NAMA ... PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. ... ALAMAT ... PERIODE .... 


KESATU

:

 

Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menguatkan/mengubah*) perhitungan dan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi .... 

KEDUA

:

 

Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... di perusahaan ... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan ulang hak-hak pekerja/buruh atas nama ... sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini") 

KETIGA

:

 

Pengusaha PT. ... wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan ulang pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. 

KEEMPAT

:

 

Penetapan ulang ini bersifat final dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA

:

 

Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .


Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal ... 


Pengawas Ketenagakerjaan,

Yang Menetapkan,


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………..


Mengetahui,

Pimpinan Unit Kerja 

Pengawasan Ketenagakerjaan,


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………


Tembusan: 

1. Menteri Ketenagakerjaan;

2. Dirjen Binwasnaker dan K3;

3. Kepala Dinas …


Catatan: 

*) Pilih yang sesuai 

**) Untuk klausul apabila mengubah 

FORMAT PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

 at July 25, 2021    

KOP DINAS

=====================


PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

DINAS ….. PROVINSI …..

NOMOR: …..

TENTANG

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ……………


Menimbang

:

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan pada tanggal ….. di ….. dan sebagai upaya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh perlu dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Pengawas Ketenagakerjaan; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik  Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara  Nomor 4 Tahun 1951); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 

 

 

4.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan

:

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA … ATAS NAMA  PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. … ALAMAT … PERIODE ...


KESATU

:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... bahwa PT ... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh atas nama … sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini. 

KEDUA

:

Bahwa pengusaha PT. … sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. 

KETIGA

:

Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan ini dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KEEMPAT

:

Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Ditetapkan di ... 

Pada tanggal ... 


Pengawas Ketenagakerjaan,

Yang menetapkan,


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………..


Mengetahui, 

Pimpinan Unit Kerja 

Pengawasan Ketenagakerjaan, 


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………


Tembusan: 

1. Dirjen Binwasnaker dan K3;

2. KepaJa Dinas Ketenagakerjaan;

3. PT. … 

Format Nota Pemeriksaan II Oleh Pengawas Ketenagakerjaan

 at July 25, 2021    

KOP DINAS

===================


…………, ……………………..


Nomor                  : R. 

Sifat                       : Rahasia

Lampiran             :

Perihal                  : Nota Pemeriksaan II


Yth. 

Sdr. Direktur Utama 

PT. ……………………….

di …………………………


Menindaklanjuti Nota Pemeriksaan I No ... tanggal ... diminta kepada Saudara untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I tersebut dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dalam waktu … (...) hari sejak diterimanya Nota Pemeriksaan II ini. 


Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Saudara tetap tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan ini dan tidak melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami, akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Nota Pemeriksaan II ini dibuat sebagai peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. 


Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Pengawas Ketenagakerjaan,

Yang Memeriksa,

ttd

Nama Terang 

NIP …………………………..


Mengetahui, 

Pimpinan Unit Kerja 

Pengawasan Ketenagakerjaan,

ttd 

Nama Terang 

NIP: …………………………


Tembusan: 

1. Menteri Ketenagakerjaan;

2. Dirjen Binwasnaker dan K3;

3. Kepala Dinas …


===============


Pada hari ini, … tanggal, … 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan II telah diterima oleh yang bersangkutan. 


Yang Menerima,


ttd


Nama Terang

 

Yang Menyerahkan, 


 ttd


 Nama Terang

Format Nota Pemeriksaan I Oleh Pengawas Ketenagakerjaan

 at July 25, 2021    

KOP DINAS

===================


…………, ……………………..


Nomor                  : R. 

Sifat                       : Rahasia

Lampiran             :

Perihal                  : Nota Pemeriksaan I


Yth. 

Sdr. Direktur Utama 

PT. ……………………….

di …………………………


Berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang telah dilakukan di perusahaan Saudara pada tanggal …, berdasarkan Surat Perintah Tugas … Nomor …, dengan ini diminta agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 


1. Temuan Pemeriksaan 

a. dasar hukum; 

b. saran tindak; 

c. jangka waktu pemenuhan. 


2. Dst ………………………………..


Demikian Nota Pemeriksaan I ini dibuat sebagai peringatan dan kepada Saudara diwajibkan memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dalam waktu … (...) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan ini.


Pengawas Ketenagakerjaan,

Yang Memeriksa,

ttd

Nama Terang 

NIP …………………………..


Mengetahui, 

Pimpinan Unit Kerja 

Pengawasan Ketenagakerjaan,

ttd

Nama Terang 

NIP: …………………………

 

Tembusan: 

1. Menteri Ketenagakerjaan;

2. Dirjen Binwasnaker dan K3;

3. Kepala Dinas …


===============


Pada hari ini, … tanggal, … 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan I telah diterima oleh yang bersangkutan. 


Yang Menerima,


ttd


Nama Terang


Yang Menyerahkan, 


ttd


Nama Terang


UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja

 at September 21, 2020    

UU 3/1951 (tentang berlakunya UU 23/1948 untuk seluruh Indonesia)

 at September 21, 2020    

UU 23/1948 tentang Pengawasan Perburuhan

 at September 21, 2020