Format Nota Pemeriksaan Khusus
Putusan MA 488 K/TUN/2018 : PTUN berwenang mengadili objek sengketa penetapan pengawas ketenagakerjaan
Putusan PTUN Jakarta 89/G/2017/PTUN.JKT : PTUN berwenang mengadili objek sengketa penetapan pengawas ketenagakerjaan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 89/G/2017/PTUN.JKt, tanggal 17 Oktober 2017, ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa berupa penetapan pengawas ketenagakerjaan.
Putusan PTUN Jakarta 36/G/2020/PTUN.JKT : Gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima
Putusan MA 281 K/TUN/2019 : Gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan tidak dapat diterima
Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/TUN/2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan
hukum tetap serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
129/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2018, dalam perkara antara PT. Guna Bangun
Jaya melawan Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa gugatan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan
dinyatakan tidak diterima karena pokok gugatan yang mendasari gugatan Penggugat
merupakan permasalahan hukum yang berada di bawah ranah hukum ketenagakerjaan
dan/atau hubungan industrial.
Jumlah Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan K3 Pada Tahun 2019 dan 2020
Pelanggaran norma ketenagakerjaan tahun 2019 sebanyak 35 ribu dan tahun 2020 sebanyak 21 ribu.
Pelanggaran norma K3 tahun 2019 sebanyak 13 ribu dan tahun 2020 sebanyak 12 ribu.
Data itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 pada Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com, 25 Maret 2021, berjudul "Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan".
Diakses pada 20 Maret 2022 oleh Harris Manalu.
***
Jumlah Pengawas Tenaga Kerja 1.686 Orang Tahun 2020
Sampai dengan Kuartal IV Tahun 2020 jumlah pengawas tenaga kerja sebanyak 1.686 orang. Sementara, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) 2021, jumlah perusahaan mencapai 343 ribu dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat dari perusahaan tersebut sebanyak 9,4 juta orang.
Data itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 pada Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com, 25 Maret 2021, berjudul "Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan".
Diakses pada 20 Maret 2022 oleh Harris Manalu.
=======
26 Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan Sepanjang 2020
Ada 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan sepanjang tahun 2020. Sebanyak 24 kasus diantaranya merupakan tindak pidana ringan dan telah diputus oleh pengadilan.
Data itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2021 pada Rabu 24 Maret 2021, sebagaimana dirilis CNNIndonesia.com, 25 Maret 2021, berjudul "Menaker Ungkap Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan".
Diakses pada 20 Maret 2022 oleh Harris Manalu.
***
FORMAT PENETAPAN ULANG PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KOP DINAS
======================
PENETAPAN ULANG
PENGAWAS
KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR: …..
TENTANG
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
ULANG …..
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan
Surat Permohonan Penetapan Ulang dari ... Nomor ... tanggal ... dan sesuai
hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal ... di ... perlu dilakukan
perhitungan dan penetapan ulang; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan ulang oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Surat Penetapan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 1951); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279); |
|
|
3. |
Peraturan Presiden
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; |
Memperhatikan |
: |
|
Surat Penetapan
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas ... Provinsi ... tentang Perhitungan dan Penetapan
... |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan |
: |
|
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ULANG HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA ... ATAS NAMA ... PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. ... ALAMAT ... PERIODE .... |
KESATU |
: |
|
Berdasarkan pemeriksaan
dan pengujian yang telah dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian
Ketenagakerjaan menguatkan/mengubah*) perhitungan dan penetapan Pengawas
Ketenagakerjaan Provinsi .... |
KEDUA |
: |
|
Berdasarkan pemeriksaan
dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... di perusahaan
... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan ulang hak-hak
pekerja/buruh atas nama ... sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan
Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Penetapan ini") |
KETIGA |
: |
|
Pengusaha PT.
... wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan ulang pengawas
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. |
KEEMPAT |
: |
|
Penetapan ulang
ini bersifat final dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
KELIMA |
: |
|
Penetapan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
Pengawas Ketenagakerjaan,
Yang Menetapkan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………..
Mengetahui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………
Tembusan:
1. Menteri
Ketenagakerjaan;
2. Dirjen Binwasnaker
dan K3;
3. Kepala Dinas …
Catatan:
*) Pilih yang sesuai
FORMAT PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
KOP DINAS
=====================
PENETAPAN
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
DINAS ….. PROVINSI
…..
NOMOR: …..
TENTANG
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ……………
Menimbang |
: |
|
bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan pada tanggal …..
di ….. dan sebagai upaya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh perlu dilakukan perhitungan
dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Pengawas Ketenagakerjaan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 1951); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279); |
|
|
3. |
Peraturan Presiden
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA … ATAS NAMA PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. … ALAMAT … PERIODE ... |
KESATU |
: |
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... bahwa PT ... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh atas nama … sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini. |
KEDUA |
: |
Bahwa pengusaha PT. … sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. |
KETIGA |
: |
Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan ini dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. |
KEEMPAT |
: |
Penetapan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di ...
Pada tanggal ...
Pengawas Ketenagakerjaan,
Yang menetapkan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………..
Mengetahui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………
Tembusan:
1. Dirjen Binwasnaker
dan K3;
2. KepaJa Dinas
Ketenagakerjaan;
3. PT. …
Format Nota Pemeriksaan II Oleh Pengawas Ketenagakerjaan
KOP DINAS
===================
…………,
……………………..
Nomor : R.
Sifat : Rahasia
Lampiran
:
Perihal : Nota Pemeriksaan II
Yth.
Sdr.
Direktur Utama
PT. ……………………….
di …………………………
Menindaklanjuti Nota Pemeriksaan I No ... tanggal ... diminta kepada Saudara untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I tersebut dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dalam waktu … (...) hari sejak diterimanya Nota Pemeriksaan II ini.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Saudara tetap tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan ini dan tidak melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami, akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nota Pemeriksaan II ini dibuat sebagai peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pengawas Ketenagakerjaan,
Yang Memeriksa,
ttd
Nama
Terang
NIP …………………………..
Mengetahui,
Pimpinan
Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
ttd
Nama
Terang
NIP: …………………………
Tembusan:
1.
Menteri Ketenagakerjaan;
2.
Dirjen Binwasnaker dan K3;
3. Kepala Dinas …
===============
Pada hari ini, … tanggal, … 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan II telah diterima oleh yang bersangkutan.
Yang Menerima,
ttd
Nama
Terang
Yang
Menyerahkan,
Format Nota Pemeriksaan I Oleh Pengawas Ketenagakerjaan
KOP DINAS
===================
…………,
……………………..
Nomor : R.
Sifat : Rahasia
Lampiran
:
Perihal : Nota Pemeriksaan I
Yth.
Sdr.
Direktur Utama
PT. ……………………….
di
…………………………
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang telah dilakukan di perusahaan Saudara pada tanggal …, berdasarkan Surat Perintah Tugas … Nomor …, dengan ini diminta agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Temuan Pemeriksaan
a.
dasar hukum;
b.
saran tindak;
c.
jangka waktu pemenuhan.
2.
Dst ………………………………..
Demikian Nota Pemeriksaan I ini dibuat sebagai peringatan dan kepada Saudara diwajibkan memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dalam waktu … (...) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan ini.
Pengawas Ketenagakerjaan,
Yang Memeriksa,
ttd
Nama Terang
NIP …………………………..
Mengetahui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………
Tembusan:
1. Menteri Ketenagakerjaan;
2. Dirjen Binwasnaker dan K3;
3. Kepala Dinas …
===============
Pada hari ini, … tanggal, … 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan I telah diterima oleh yang bersangkutan.
Yang Menerima,
ttd
Nama Terang
Yang Menyerahkan,
ttd
Nama Terang