FORMAT PENETAPAN ULANG PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

 at July 25, 2021    

 KOP DINAS

======================


PENETAPAN ULANG

PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

NOMOR: …..

TENTANG

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ULANG …..


Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Penetapan Ulang dari ... Nomor ... tanggal ... dan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal ... di ... perlu dilakukan perhitungan dan penetapan ulang; 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan ulang oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Surat Penetapan; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 

 

 

4.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; 

Memperhatikan

:

 

Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas ... Provinsi ... tentang Perhitungan dan Penetapan ...


 

 

 

         MEMUTUSKAN: 


Menetapkan

:

 

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ULANG HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA ... ATAS NAMA ... PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. ... ALAMAT ... PERIODE .... 


KESATU

:

 

Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menguatkan/mengubah*) perhitungan dan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi .... 

KEDUA

:

 

Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... di perusahaan ... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan ulang hak-hak pekerja/buruh atas nama ... sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini") 

KETIGA

:

 

Pengusaha PT. ... wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan ulang pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. 

KEEMPAT

:

 

Penetapan ulang ini bersifat final dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA

:

 

Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .


Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal ... 


Pengawas Ketenagakerjaan,

Yang Menetapkan,


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………..


Mengetahui,

Pimpinan Unit Kerja 

Pengawasan Ketenagakerjaan,


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………


Tembusan: 

1. Menteri Ketenagakerjaan;

2. Dirjen Binwasnaker dan K3;

3. Kepala Dinas …


Catatan: 

*) Pilih yang sesuai 

**) Untuk klausul apabila mengubah