KOP DINAS
======================
PENETAPAN ULANG
PENGAWAS
KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR: …..
TENTANG
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
ULANG …..
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan
Surat Permohonan Penetapan Ulang dari ... Nomor ... tanggal ... dan sesuai
hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal ... di ... perlu dilakukan
perhitungan dan penetapan ulang; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan ulang oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Surat Penetapan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 1951); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279); |
|
|
3. |
Peraturan Presiden
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; |
Memperhatikan |
: |
|
Surat Penetapan
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas ... Provinsi ... tentang Perhitungan dan Penetapan
... |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan |
: |
|
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ULANG HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA ... ATAS NAMA ... PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. ... ALAMAT ... PERIODE .... |
KESATU |
: |
|
Berdasarkan pemeriksaan
dan pengujian yang telah dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian
Ketenagakerjaan menguatkan/mengubah*) perhitungan dan penetapan Pengawas
Ketenagakerjaan Provinsi .... |
KEDUA |
: |
|
Berdasarkan pemeriksaan
dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... di perusahaan
... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan ulang hak-hak
pekerja/buruh atas nama ... sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan
Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Penetapan ini") |
KETIGA |
: |
|
Pengusaha PT.
... wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan ulang pengawas
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. |
KEEMPAT |
: |
|
Penetapan ulang
ini bersifat final dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
KELIMA |
: |
|
Penetapan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
Pengawas Ketenagakerjaan,
Yang Menetapkan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………..
Mengetahui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………
Tembusan:
1. Menteri
Ketenagakerjaan;
2. Dirjen Binwasnaker
dan K3;
3. Kepala Dinas …
Catatan:
*) Pilih yang sesuai