KOP DINAS
=====================
PENETAPAN
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
DINAS ….. PROVINSI
…..
NOMOR: …..
TENTANG
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ……………
Menimbang |
: |
|
bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan pada tanggal …..
di ….. dan sebagai upaya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh perlu dilakukan perhitungan
dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Pengawas Ketenagakerjaan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 1951); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279); |
|
|
3. |
Peraturan Presiden
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA … ATAS NAMA PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. … ALAMAT … PERIODE ... |
KESATU |
: |
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... bahwa PT ... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh atas nama … sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini. |
KEDUA |
: |
Bahwa pengusaha PT. … sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. |
KETIGA |
: |
Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan ini dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. |
KEEMPAT |
: |
Penetapan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di ...
Pada tanggal ...
Pengawas Ketenagakerjaan,
Yang menetapkan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………..
Mengetahui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
ttd
Nama Terang
NIP: …………………………
Tembusan:
1. Dirjen Binwasnaker
dan K3;
2. KepaJa Dinas
Ketenagakerjaan;
3. PT. …