FORMAT PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

 at July 25, 2021    

KOP DINAS

=====================


PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

DINAS ….. PROVINSI …..

NOMOR: …..

TENTANG

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ……………


Menimbang

:

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan pada tanggal ….. di ….. dan sebagai upaya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh perlu dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh oleh Pengawas Ketenagakerjaan; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik  Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara  Nomor 4 Tahun 1951); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 

 

 

4.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan

:

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH BERUPA … ATAS NAMA  PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN PT. … ALAMAT … PERIODE ...


KESATU

:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal ... bahwa PT ... alamat ... telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh atas nama … sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penetapan ini. 

KEDUA

:

Bahwa pengusaha PT. … sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan ini. 

KETIGA

:

Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan ini dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KEEMPAT

:

Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Ditetapkan di ... 

Pada tanggal ... 


Pengawas Ketenagakerjaan,

Yang menetapkan,


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………..


Mengetahui, 

Pimpinan Unit Kerja 

Pengawasan Ketenagakerjaan, 


ttd


Nama Terang 

NIP: …………………………


Tembusan: 

1. Dirjen Binwasnaker dan K3;

2. KepaJa Dinas Ketenagakerjaan;

3. PT. …