Prosedur Penyumpahan Ditemukannya Bukti Baru (Novum)

 at May 10, 2020    
  • Permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata yang diajukan dengan alasan telah ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985), maka Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk harus melakukan penyumpahan terhadap Pemohon Kasasi atau Penemu Novum mengenai hari, tanggal dan tahun ditemukannya novum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
  • Penyelenggaraan pengambilan sumpah tersebut tidak perlu dilakukan dalam sebuah persidangan. Pengadilan wajib membuat berita acara penyumpahan tersebut dan selanjutnya wajib dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  • Dalam rapat kamar perdata diungkap bahwa masih ditemukan berkas peninjauan kembali yang berita acara penyumpahan novumnya tidak memuat hari, tanggal dan tahun ditemukan bukti baru (novum).
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***