Dalam pengajuan upaya hukum kasasi/ peninjauan kembali, pengadilan wajib mengirimkan semua putusan dalam proses peradilan sebelumnya termasuk putusan verstek yang diajukan verzet. Hal yang sama juga berlaku dalam pengiriman dokumen elektroniknya.
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
Sumber: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1580-kapita-selekte-kebijakan-penanganan-perkara-ma-oleh-panitera-ma. Diakses 10 Mei 2020.
***