Showing posts with label SEMA. Show all posts
Showing posts with label SEMA. Show all posts

SEMA 4/2014

 at September 07, 2022    


SEMA 4/2014, Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Khusus (B), angka 4, angka 5, dan angka 6:


Angka 4:

Permasalahan: Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung.

Hasil Rumusan Hukum: Karyawan yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003.


Angka 5:

Permasalahan: Pasal 96 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penerapan kadaluwarsa untuk menuntut hak pesangon dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasil Rumusan Hukum: Rumusan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Oleh karenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Angka 6:

Permasalahan: Penerapan Pasal 1979 KUH Perdata (BW) dalam perkara PHI. Dalam perkara PHI yang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukan kembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatan pertama telah lewat waktu satu tahun dan gugatan menjadi kadaluwarsa.

Hasil Rumuan Hukum: Gugatan pertama mengakibatkan daluwarsa tercegah, oleh karenanya tenggang waktu daluwarsa dihitung sejak gugatan pertama berkekuatan hukum tetap.


Perma 01/2011 tentang Hak Uji Materiil (di Mahkamah Agung)

 at June 20, 2022    

SEMA 5/2021 : Dasar Hukum Memutus Perkara oleh PHI Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Hak Pekerja Yang Bekerja Kembali Setelah Pensiun, Kewenangan PHI Mengadili Perselisihan ABK

 at December 31, 2021    

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 2, huruf b, angka 1-3b, menyatakan sebagai berikut:

1)Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang undangan.

2)Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

3a)Gugatan perselisihan hubungan industrial yandiajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3b)Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

SEMA 10/2020

 at January 17, 2021    

SEMA 4/2016

 at September 30, 2020    

SEMA 1/2011 Tentang Perubahan SEMA No 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

 at May 12, 2020    

SEMA 7/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

 at May 12, 2020    



Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Khusus, angka II:
Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa perkara Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, disepakati: Dalam hal Debitur sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja.


Upaya Hukum Peninjauan Kembali Tidak Ada Dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial : SEMA 3/2018

 at May 10, 2020    

Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 16 November 2018 Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 2:

"Putusan Pengadilan Hubungan Indus-trial dalam perkara perselisihan kepen-tingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara perselisihan hubungan industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali."
~HM~