SEMA 4/2014, Kamar Perdata, Sub
Kamar Perdata Khusus (B), angka 4, angka 5, dan angka 6:
Angka 4:
Permasalahan: Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung.
Hasil Rumusan Hukum: Karyawan yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003.
Angka 5:
Permasalahan: Pasal 96 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penerapan kadaluwarsa untuk menuntut hak pesangon dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hasil Rumusan Hukum: Rumusan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Oleh karenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Angka 6:
Permasalahan: Penerapan Pasal 1979 KUH Perdata (BW) dalam perkara PHI. Dalam perkara PHI yang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukan kembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatan pertama telah lewat waktu satu tahun dan gugatan menjadi kadaluwarsa.
Hasil Rumuan
Hukum: Gugatan pertama mengakibatkan daluwarsa tercegah, oleh karenanya tenggang
waktu daluwarsa dihitung sejak gugatan pertama berkekuatan hukum tetap.