SEMA 7/2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

 at May 12, 2020    



Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Khusus, angka II:
Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa perkara Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, disepakati: Dalam hal Debitur sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja.