Kamar Perdata, Sub Kamar Perdata Khusus, angka II:
Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa perkara Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, disepakati: Dalam hal Debitur sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja.