Showing posts with label PERPRES. Show all posts
Showing posts with label PERPRES. Show all posts

Perpres 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad-Hoc

 at August 24, 2021    
Perpres No. 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad-Hoc dalam Lampiran II ditetapkan kenaikan tunjangan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjadi: 
1. sebesar Rp 17.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama/Pengadilan Negeri; dan 
2. sebesar Rp 32.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi/Mahkamah Agung; 
berlaku sejak tanggal 11 Januari 2013. 

Sebelumnya
Tahun 2011
Hakim Ad-Hoc tingkat Pengadilan Negeri Rp5.500.000,-;
Hakim Ad-Hoc tingkat Mahkamah Agung Rp12.000.000,-;

Tahun 2006
Hakim Ad-Hoc tingkat Pengadilan Negeri Rp3.750.000,-;
Hakim Ad-Hoc tingkat Mahkamah Agung Rp7.500.000,-;

Perpres No. 5/2013
   
Lampiran II Perpres No. 5/2013
 

Perpres 20/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

 at August 24, 2021    
Perpres No. 20/2011 ini menaikkan tunjangan Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial dari: 
a. sebesar Rp. 3.750.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc PHI tingkat Pengadilan Negeri; dan 
b. sebesar Rp. 7.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc PHI tingkat Mahkamah Agung; 
berlaku sejak Hakim Ad-Hoc PHI dilantik dimulai sejak tanggal 1 April 2006 sesuai Perpres No. 96/2006;

menjadi: 
a. sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama (Pengadilan Negeri); dan 
b. sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bagi Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi; 
berlaku sejak tanggal 22 Maret 2011.
 

Perpres 96/2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

 at August 24, 2021    
Perpres No. 96/2006 ini untuk pertama kali ditetapkan besarnya tunjangan bagi setiap Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial sebagai berikut: 
a. Pada Pengadilan Negeri sebesar Rp. 3.750.000,00,- 
b. Pada Mahkamah Agung sebesar Rp. 7.500.000,00,-
berlaku sejak Hakim Ad-Hoc PHI dilantik dimulai sejak tanggal 1 April 2006. 
 

Perpres 21/2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

 at July 27, 2021    

Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 at March 16, 2021    

Perpres 17/2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional

 at September 20, 2020    

Perpres 94/2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

 at September 11, 2020    

Perpres 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

 at September 11, 2020    

Perpres 36/2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

 at April 26, 2020