Perpres No. 20/2011 ini menaikkan tunjangan Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial dari:
a. sebesar Rp. 3.750.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc PHI tingkat Pengadilan Negeri; dan
b. sebesar Rp. 7.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc PHI tingkat Mahkamah Agung;
berlaku sejak Hakim Ad-Hoc PHI dilantik dimulai sejak tanggal 1 April 2006 sesuai Perpres No. 96/2006;
menjadi:
a. sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama (Pengadilan Negeri); dan
b. sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bagi Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi;
berlaku sejak tanggal 22 Maret 2011.