Perpres No. 96/2006 ini untuk pertama kali ditetapkan besarnya tunjangan bagi setiap Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial sebagai berikut:
a. Pada Pengadilan Negeri sebesar Rp. 3.750.000,00,-
b. Pada Mahkamah Agung sebesar Rp. 7.500.000,00,-
berlaku sejak Hakim Ad-Hoc PHI dilantik dimulai sejak tanggal 1 April 2006.