Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 itu saya singkat menjadi PP 35/2021. Dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 dapat disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar 3 macam hak karyawan yang mengalami PHK, yaitu:
- uang pesangon;
- uang penghargaan masa kerja; dan
- uang pengantian hak.
Tiga (3) macam hak karyawan itu saya sebut PESANGON. Saya membedakan istilah pesangon dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kalau saya sebut kata pesangon berarti maksudnya adalah 3 komponen hak karyawan yang mengalami PHK.
Supaya dapat menghitung pesangon seorang karyawan, kita harus terlebih dahulu mengetahui 4 hal: pertama, tentang rumus uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; kedua, tentang masa kerja karyawan; ketiga, tentang besar upah pokok dan tunjangan tetap karyawan; keempat, tentang alasan PHK; dan kelima, tentang dasar hukum PHK dan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Sekarang kita lihat dulu rumus perhitungan uang pesangon. Rumus perhitungan uang pesangon diatur pada Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 sebagai berikut:
“Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b.masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c.masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurangdari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f.masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h.masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i.masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.”
Itu rumus perhitungan uang pesangon. Sekarang kita lihat lagi rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja. Rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur pada Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 sebagai berikut:
“Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d.masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e.masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f.masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g.masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h.masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah."
Setelah kedua rumus itu kita ketahui baru kita tanya karyawan yang mengalami PHK tentang masa kerjanya berapa lama, berapa tahun, berapa tahun lebih berapa bulan. Dan selanjutnya kita tanya berapa upah pekerja atau para pekerja perbulan, upah pokok dan tunjangan tetap. Setelah itu barulah kita tanya tentang alasan PHK. Menurut pihak pengusaha karena apa, menurut pekerja karena apa.
Setelah kita ketahui alasan PHK-nya barulah kita cari dasar hukum PHK dan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Misalnya seorang karyawan kita sebut saja namanya Pak Budi. Pak Budi mempunyai masa kerja 18 tahun 2 bulan. Upah atau gaji pokok dan tunjangan tetap yang dia terima terakhir sebesar Rp5.000.000,-. Menurut Pak Budi PHK itu terjadi karena perusahaan diambilalih (diakusisi) perusahaan lain. Pengusaha hanya memberi uang pesangon 0,5 sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021.
Nah, untuk mengetahui berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan yang mengalami PHK atas alasan pengambilalihan perusahaan, kita cari di PP 35/2021, di pasal berapa diatur. Dia diatur dalam Pasal 42, sebagai berikut:
"(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2)Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Dari keterangan Pak Budi dan 2 norma hukum yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021 tadi kita ambil dasar hukum yang menjadi perhitungan pesangon Pak Budi adalah ayat (1)-nya.
Nah, sekarang kita hitung pesangon Pak Budi:
1.Menghitung Uang Pesangon (UP):
Tadi masa kerja Pak Budi adalah selama 18 tahun lebih 2 bulan. Kalau masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan, berapa bulan upah uang pesangon yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021. Kita lihat. Kita cari. i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Masa kerja tertinggi dalam perhitungan uang pesangon adalah 8 tahun. Artinya, walaupun masa kerja 9 tahun, 15 tahun atau
32 tahun, uang pesangon hanya dihitung sebesar 9 bulan upah.
Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a PP 35/2021 menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
Oleh karena uang pesangon ditetapkan 1 kali sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan mendapat hak 9 bulan bulan upah, dan upah Pak Budi sebesar Rp5.000.000,- maka Pak Budi berhak atas uang pesangon (UP) sebesar: 1 x 9 x Rp5.000.000 = Rp45.000.000,-.
2.Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
Tadi masa kerja Pak Budi adalah selama 18 tahun lebih 2 bulan. Kalau masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan, berapa bulan upah UPMK sesuai rumus yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35. Kita lihat. Kita cari. f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah;
Masa kerja tertinggi dalam perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah 24 tahun seperti di huruf i, masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah. Artinya, walaupun masa kerja 25 tahun, atau 32 tahun, uang penghargaan masa kerja hanya dihitung paling besar 10 bulan upah.
Terkait UPMK, Pasal 42 ayat (1) huruf b PP 35/2021 tadi menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas: uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
Oleh karena UPMK ditetapkan 1 kali sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf b, dan masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan mendapat hak 7 bulan upah sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf f PP 35/2021, dan upah Pak Budi sebesar Rp5.000.000,- maka Pak Budi berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar: 1 x 7 x Rp5.000.000 = Rp35.000.000.
3.Menghitung Uang Penggantian Hak (UPH):
1)Cuti Tahunan
Sesuai aturan cuti tahun sebanyak 12 hari dalam 1 tahun. Rata-rata sisa cuti tahunan dalam 1 tahun tinggal 6 hari. Kalau upah Rp5.000.000/bulan maka upah perhari sebesar Rp5.000.000 : 25 hari (sebulan) = Rp200.000 x 6 hari = Rp1.200.000,-.
2)Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja.
Ini misalnya 18 tahun yang lalu pekerja atau Pak Budi diterima di Jakarta dan ditempatkan di Timika-Papua. Terjadi PHK. Maka pengusaha wajib membayar biaya/ongkos (pesawat) pulang si pekerja ke Jakarta misalnya sebesar Rp5.000.000,- Ini kalau hanya si pekerja yang di Timika. Kalau istri dan 1 orang anaknya ikut ke Timika maka pengusaha wajib membayar biaya pulang ke Jakarta sebesar: 3 orang x Rp5.000.000 = Rp15.000.000,-.
3)Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Misalnya dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah diatur apabila pekerja mengalami PHK dengan masa kerja 16 tahun s/d 19 tahun, pekerja berhak mendapat Uang Pisah (UPis) sebesar 4 bulan upah, maka Pak Budi dapat Upis sebesar: 4 x Rp5.000.000 = Rp20.0000.000,-.
Uang pisah ini dapat kalau sudah disepakati atau diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila tidak diatur maka pekerja tidak berhak mendapat uang pisah (Upis).
Dari data-data tadi maka Pak Budi mendapat PESANGON sebesar sebagai berikut:
- Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp5.000.000 = Rp45.000.000,-;
- UangPenghargaan Masa Kerja: 1 x 7 x Rp5.000.000 = Rp35.000.000,-;
- UPH Cuti Tahunan: Rp5.000.000 : 25 hari x 6 hari = Rp1.200.000,-
- UPH Ongkos Pulang: 3 orang x Rp5000.000 = Rp15.000.000,-
- UPH Uang Pisah: 4 bulan x Rp5.000.000 = Rp20.000.000,-
Jumlah = Rp116.200.000,-
Demikian cara menghitung pesangon (UP, UPMK dan UPH).
Selesai. Semoga bermanfaat
______
Oleh Harris Manalu, S.H.
Avokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: SAHABAT PHI
***