Showing posts with label PESANGON. Show all posts
Showing posts with label PESANGON. Show all posts

Cara Menghitung Pesangon di Indonesia

 at February 12, 2022    

Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 itu saya singkat menjadi PP 35/2021. Dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 dapat disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar 3 macam hak karyawan yang mengalami PHK, yaitu:
  1. uang pesangon;
  2. uang penghargaan masa kerja; dan
  3. uang pengantian hak.
Tiga (3) macam hak karyawan itu saya sebut  PESANGON. Saya membedakan istilah pesangon dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kalau saya sebut kata pesangon berarti maksudnya adalah 3 komponen hak karyawan yang mengalami PHK.

Supaya dapat menghitung pesangon seorang karyawan, kita harus terlebih dahulu mengetahui 4 hal: pertama, tentang rumus uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; kedua, tentang masa kerja karyawan; ketiga, tentang besar upah pokok dan tunjangan tetap karyawan; keempat, tentang alasan PHK; dan kelima, tentang dasar hukum PHK dan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sekarang kita lihat dulu rumus perhitungan uang pesangon. Rumus perhitungan uang pesangon diatur pada Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 sebagai berikut:
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b.masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c.masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurangdari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f.masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h.masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i.masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.”

Itu rumus perhitungan uang pesangon. Sekarang kita lihat lagi rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja. Rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur pada Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 sebagai berikut:
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b.masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d.masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e.masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f.masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g.masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h.masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah."

Setelah kedua rumus itu kita ketahui baru kita tanya karyawan yang mengalami PHK tentang masa kerjanya berapa lama, berapa tahun, berapa tahun lebih berapa bulan. Dan selanjutnya kita tanya berapa upah pekerja atau para pekerja perbulan, upah pokok dan tunjangan tetap. Setelah itu barulah kita tanya tentang alasan PHK. Menurut pihak pengusaha karena apa, menurut pekerja karena apa.

Setelah kita ketahui alasan PHK-nya barulah kita cari dasar hukum PHK dan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Misalnya seorang karyawan kita sebut saja namanya Pak Budi. Pak Budi mempunyai masa kerja 18 tahun 2 bulan. Upah atau gaji pokok dan tunjangan tetap yang dia terima terakhir sebesar Rp5.000.000,-. Menurut Pak Budi PHK itu terjadi karena perusahaan diambilalih (diakusisi) perusahaan lain. Pengusaha hanya memberi uang pesangon 0,5 sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021.

Nah, untuk mengetahui berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan yang mengalami PHK atas alasan pengambilalihan perusahaan, kita cari di PP 35/2021, di pasal berapa diatur. Dia diatur dalam Pasal 42, sebagai berikut:
"(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2)Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja/buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."

Dari keterangan Pak Budi dan 2 norma hukum yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021 tadi kita ambil dasar hukum yang menjadi perhitungan pesangon Pak Budi adalah ayat (1)-nya.

Nah, sekarang kita hitung pesangon Pak Budi:
1.Menghitung Uang Pesangon (UP):
Tadi masa kerja Pak Budi adalah selama 18 tahun lebih 2 bulan. Kalau masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan, berapa bulan upah uang pesangon yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021. Kita lihat. Kita cari. i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Masa kerja tertinggi dalam perhitungan uang pesangon adalah 8 tahun. Artinya, walaupun masa kerja 9 tahun, 15 tahun atau
32 tahun, uang pesangon hanya dihitung sebesar 9 bulan upah.

Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a PP 35/2021 menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

Oleh karena uang pesangon ditetapkan 1 kali sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan mendapat hak 9 bulan bulan upah, dan upah Pak Budi sebesar Rp5.000.000,- maka Pak Budi berhak atas uang pesangon (UP) sebesar:  1 x 9 x Rp5.000.000 = Rp45.000.000,-.

2.Menghitung   Uang   Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
Tadi masa kerja Pak Budi adalah selama 18 tahun lebih 2 bulan. Kalau masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan, berapa bulan upah UPMK sesuai rumus yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35. Kita lihat. Kita cari. f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah;

Masa kerja tertinggi dalam perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah 24 tahun seperti di huruf i, masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah. Artinya, walaupun masa kerja 25 tahun, atau 32 tahun, uang penghargaan masa kerja hanya dihitung paling besar 10 bulan upah.

Terkait UPMK, Pasal 42 ayat (1) huruf b PP 35/2021 tadi  menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas: uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).

Oleh karena UPMK ditetapkan 1 kali sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf b, dan masa kerja 18 tahun lebih 2 bulan mendapat hak 7  bulan upah sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf f PP 35/2021, dan upah Pak Budi sebesar Rp5.000.000,- maka Pak Budi berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar: 1 x 7 x Rp5.000.000 = Rp35.000.000.

3.Menghitung Uang Penggantian Hak (UPH):
1)Cuti Tahunan
Sesuai aturan cuti tahun sebanyak 12 hari dalam 1 tahun. Rata-rata sisa cuti tahunan dalam 1 tahun tinggal 6 hari. Kalau upah Rp5.000.000/bulan maka upah perhari sebesar Rp5.000.000 : 25 hari (sebulan) = Rp200.000 x 6 hari = Rp1.200.000,-.
2)Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja.
Ini misalnya 18 tahun yang lalu pekerja atau Pak Budi diterima di Jakarta dan ditempatkan di Timika-Papua. Terjadi PHK. Maka pengusaha wajib membayar biaya/ongkos (pesawat) pulang si pekerja ke Jakarta misalnya sebesar Rp5.000.000,- Ini kalau hanya si pekerja yang di Timika. Kalau istri dan 1 orang anaknya ikut ke Timika maka pengusaha wajib membayar biaya pulang ke Jakarta sebesar: 3 orang x Rp5.000.000 = Rp15.000.000,-.
3)Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Misalnya dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah diatur apabila pekerja mengalami PHK dengan masa kerja 16 tahun s/d 19 tahun, pekerja berhak mendapat Uang Pisah (UPis) sebesar 4 bulan upah, maka Pak Budi dapat Upis sebesar: 4 x Rp5.000.000 = Rp20.0000.000,-.

Uang pisah ini dapat kalau sudah disepakati atau diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila tidak diatur maka pekerja tidak berhak mendapat uang pisah (Upis).

Dari data-data tadi maka Pak Budi mendapat PESANGON sebesar sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp5.000.000 = Rp45.000.000,-;
  2. UangPenghargaan Masa Kerja: 1 x 7 x Rp5.000.000 = Rp35.000.000,-;
  3. UPH Cuti Tahunan: Rp5.000.000 : 25 hari x 6 hari = Rp1.200.000,-
  4. UPH Ongkos Pulang: 3 orang x Rp5000.000 = Rp15.000.000,-
  5. UPH Uang Pisah: 4 bulan x Rp5.000.000 = Rp20.000.000,-
Jumlah = Rp116.200.000,-

Demikian cara menghitung pesangon (UP, UPMK dan UPH).

Selesai. Semoga bermanfaat
Klik video YouTube-nya
______
Oleh Harris Manalu, S.H.
Avokat Spesialis Hubungan Industrial
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580
Email: harrismanalu3@gmail.com 
Channel: SAHABAT PHI
***

[YouTube] Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Uang Pisah PHK Dalam PP 35/2021

 at January 13, 2022    

Besar Pajak Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua

 at October 02, 2021    


Besar Pajak Penghasilan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, sebagai berikut:

Pasal 4

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

a.sebesar    0%    (nol persen)    atas    penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b.sebesar   5%  (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c.sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d.sebesar  25%   (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan Pasal 4

Dengan memperhatikan bahwa besarnya Uang Pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenai bersifat progresif. Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi Pegawai yang menerimanya, lapisan tarif progresif yang diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp175.000.000,00.

Penghasilan bruto Rp175.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:

0%   x Rp50.000.000,00  = Rp               0,00

5%   x Rp50.000.000,00 = Rp  2.500.000,00

15% x Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00 (+)

                                           Rp13.750.000,00

Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya:

a.Bulan Desember 2009  Rp 50.000.000,00

b.Bulan April 2010           Rp125.000.000,00 (+)

Jumlah                             Rp175.000.000,00

Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp175.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong:

Bulan Desember 2009:

Jumlah penghasilan bruto Rp50.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:

0% x Rp50.000.000,00 = Rp0,00

Bulan April 2010:

Jumlah penghasilan bruto Rp125.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:

5%   x Rp50.000.000,00  = Rp   2.500.000,00

15% x Rp75.000.000,00  = Rp11.250.000,00 (+)

Jumlah                             = Rp13.750.000,00

Jumlah seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong:

Rp0,00 + Rp13.750.000,00 = Rp13.750.000,00.

Pasal 5

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

a.sebesar   0%   (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b.sebesar       5%      (lima    persen)     atas     penghasilan     bruto     di     atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penjelasan Pasal 5

Berdasarkan pertimbangan bahwa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus merupakan nilai tunai atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara berkala untuk jangka waktu yang cukup lama, maka penghasilan yang diterima sekaligus tersebut pada dasarnya penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun pajak. Dengan memperhatikan besarnya Uang Manfaat Pensiun yang berlaku saat ini pada umumnya, maka penghasilan sekaligus tersebut jika dialokasikan dalam beberapa tahun masih berlaku tarif terendah yaitu sebesar 5% (lima persen). Ketentuan ini diberikan untuk memberikan keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi penerima pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak produktif.

Untuk memberikan perlakuan yang sama dengan Uang Pesangon, maka atas jumlah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 0% (nol persen).

Contoh perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp150.000.000,00 adalah:

Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus Rp150.000.000,00;

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang:

0% x Rp 50.0000.000,00 = Rp              0,00

5% x Rp100.000.000,00  = Rp5.000.000,00

Jumlah                             = Rp5.000.000,00

Dalam hal jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya:

Bulan Desember 2009 sebesar Rp  50.000.000,00

Bulan Februari 2010 sebesar    Rp100.000.000,00

Jumlah                                       Rp150.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

Bulan Desember 2009:

0% x Rp50.000.000,00      = Rp             0,00

Bulan Februari 2010:

5% x Rp100.000.000,00   = Rp5.000.000,00

Jumlah                              = Rp5.000.000,00

_____

Oleh Harris Manalu

Video, Awal Perhitungan Uang Kompensasi Dalam Masa Peralihan UU Cipta Kerja

 at July 29, 2021    

Video, Pesangon Karena Perusahaan Tutup Disebabkan Keadaan Memaksa - Pasal 45 Ayat (1) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Ketentuan Uang Pesangon, UPMK, UPH - Pasal 40 PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Penggabungan, Peleburan dan Pemisahan Perusahaan - Pasal 41 PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Pengambilalihan Perusahaan - Pasal 42 Ayat (1) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Pengambilalihan Perusahaan dan Terjadi Perubahan Syarat Kerja - Pasal 42 Ayat (2) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Efisiensi Disebabkan Kerugian - Pasal 43 Ayat (1) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Efisiensi Mencegah Kerugian - Pasal 43 Ayat (2) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Perusahaan Tutup Disebabkan Rugi 2 Tahun - Pasal 44 Ayat (1) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Perusahaan Tutup Karena Keadaan Memaksa - Pasal 45 Ayat (2) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Perusahaan Dalam Keadaan PKPU Karena Perusahaan Rugi - Pasal 46 Ayat (1) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Perusahaan Dalam Keadaan PKPU Bukan Karena Perusahaan Rugi - Pasal 46 Ayat (2) PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Perusahaan Pailit - Pasal 47 PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Pesangon Pengusaha Terbukti Menganiaya, Menghina, Mengancam, dll Pekerja - Pasal 48 PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Hak PHK Karena Pengusaha Tidak Terbukti Menganiaya, Menghina, Mengancam, dll Pekerja - Pasal 49 PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri Sesuai Aturan - Pasal 50 PP 35/2021

 at July 12, 2021    

Video, UPH dan Uang Pisah Mangkir 5 Hari Kerja Berturut-turut & Telah Dipanggil 2 Kali - Pasal 51 PP 35/2021

 at July 12, 2021