Pasal 4
Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai
berikut:
a.sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
b.sebesar 5% (lima persen)
atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.sebesar
15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d.sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 4
Dengan memperhatikan bahwa besarnya Uang Pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenai bersifat progresif. Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi Pegawai yang menerimanya, lapisan tarif progresif yang diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa
Uang Pesangon dengan jumlah Rp175.000.000,00.
Penghasilan bruto Rp175.000.000,00
Pajak
Penghasilan Pasal 21 terutang:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x
Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00
(+)
Rp13.750.000,00
Dalam hal
pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa
kali pembayaran, misalnya:
a.Bulan
Desember 2009 Rp 50.000.000,00
b.Bulan
April 2010 Rp125.000.000,00
(+)
Jumlah Rp175.000.000,00
Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp175.000.000,00
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong:
Bulan
Desember 2009:
Jumlah
penghasilan bruto Rp50.000.000,00
Pajak
Penghasilan Pasal 21 terutang:
0% x
Rp50.000.000,00 = Rp0,00
Bulan April
2010:
Jumlah
penghasilan bruto Rp125.000.000,00
Pajak
Penghasilan Pasal 21 terutang:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x
Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00
(+)
Jumlah = Rp13.750.000,00
Jumlah
seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong:
Rp0,00 + Rp13.750.000,00 = Rp13.750.000,00.
Pasal 5
Tarif Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a.sebesar
0% (nol
persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah);
b.sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan
Pasal 5
Berdasarkan
pertimbangan bahwa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus merupakan nilai tunai atas Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara berkala untuk
jangka waktu yang cukup lama, maka penghasilan yang diterima sekaligus tersebut
pada dasarnya penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun pajak.
Dengan memperhatikan besarnya Uang Manfaat Pensiun yang berlaku saat ini pada
umumnya, maka penghasilan sekaligus tersebut jika dialokasikan dalam beberapa
tahun masih berlaku tarif terendah yaitu sebesar 5% (lima persen). Ketentuan
ini diberikan untuk memberikan keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan
kepastian hukum bagi penerima pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak produktif.
Untuk
memberikan perlakuan yang sama dengan Uang Pesangon, maka atas jumlah sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 0% (nol persen).
Contoh
perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp150.000.000,00 adalah:
Jaminan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus Rp150.000.000,00;
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang:
0% x Rp 50.0000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp100.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Jumlah =
Rp5.000.000,00
Dalam hal
jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas dibayarkan dalam
beberapa kali pembayaran, misalnya:
Bulan Desember 2009
sebesar Rp 50.000.000,00
Bulan Februari 2010
sebesar Rp100.000.000,00
Jumlah Rp150.000.000,00
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:
Bulan Desember 2009:
0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0,00
Bulan Februari 2010:
5% x Rp100.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Jumlah =
Rp5.000.000,00
_____
Oleh Harris Manalu