Besar Pajak Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua

 at October 02, 2021    


Besar Pajak Penghasilan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, sebagai berikut:

Pasal 4

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

a.sebesar    0%    (nol persen)    atas    penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b.sebesar   5%  (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c.sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d.sebesar  25%   (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan Pasal 4

Dengan memperhatikan bahwa besarnya Uang Pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenai bersifat progresif. Namun untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi Pegawai yang menerimanya, lapisan tarif progresif yang diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp175.000.000,00.

Penghasilan bruto Rp175.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:

0%   x Rp50.000.000,00  = Rp               0,00

5%   x Rp50.000.000,00 = Rp  2.500.000,00

15% x Rp75.000.000,00 = Rp11.250.000,00 (+)

                                           Rp13.750.000,00

Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya:

a.Bulan Desember 2009  Rp 50.000.000,00

b.Bulan April 2010           Rp125.000.000,00 (+)

Jumlah                             Rp175.000.000,00

Perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp175.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong:

Bulan Desember 2009:

Jumlah penghasilan bruto Rp50.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:

0% x Rp50.000.000,00 = Rp0,00

Bulan April 2010:

Jumlah penghasilan bruto Rp125.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:

5%   x Rp50.000.000,00  = Rp   2.500.000,00

15% x Rp75.000.000,00  = Rp11.250.000,00 (+)

Jumlah                             = Rp13.750.000,00

Jumlah seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong:

Rp0,00 + Rp13.750.000,00 = Rp13.750.000,00.

Pasal 5

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

a.sebesar   0%   (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b.sebesar       5%      (lima    persen)     atas     penghasilan     bruto     di     atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penjelasan Pasal 5

Berdasarkan pertimbangan bahwa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus merupakan nilai tunai atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara berkala untuk jangka waktu yang cukup lama, maka penghasilan yang diterima sekaligus tersebut pada dasarnya penghasilan yang seharusnya diterima untuk beberapa tahun pajak. Dengan memperhatikan besarnya Uang Manfaat Pensiun yang berlaku saat ini pada umumnya, maka penghasilan sekaligus tersebut jika dialokasikan dalam beberapa tahun masih berlaku tarif terendah yaitu sebesar 5% (lima persen). Ketentuan ini diberikan untuk memberikan keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi penerima pensiun yang sudah masuk dalam usia tidak produktif.

Untuk memberikan perlakuan yang sama dengan Uang Pesangon, maka atas jumlah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 0% (nol persen).

Contoh perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp150.000.000,00 adalah:

Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus Rp150.000.000,00;

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang:

0% x Rp 50.0000.000,00 = Rp              0,00

5% x Rp100.000.000,00  = Rp5.000.000,00

Jumlah                             = Rp5.000.000,00

Dalam hal jumlah pembayaran uang Jaminan Hari Tua tersebut di atas dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya:

Bulan Desember 2009 sebesar Rp  50.000.000,00

Bulan Februari 2010 sebesar    Rp100.000.000,00

Jumlah                                       Rp150.000.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

Bulan Desember 2009:

0% x Rp50.000.000,00      = Rp             0,00

Bulan Februari 2010:

5% x Rp100.000.000,00   = Rp5.000.000,00

Jumlah                              = Rp5.000.000,00

_____

Oleh Harris Manalu