Showing posts with label PUTUSAN LAIN-LAIN. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN LAIN-LAIN. Show all posts
Putusan PN Jaktim No. 441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim : DPP SBSI vs Kopag SBSI, dkk
Identitas mandatory (wakil) penggugat dan kuasanya dalam putusan ini beda dengan identitas mandatory penggugat dan kuasanya dalam gugatan. Pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan ini juga patut menjadi pertanyaan. Benarkah hakim wakil Tuhan? Benarkah putusan mahkota hakim?
Putusan PN Medan No. 161/Pdt.G/2017/PN Mdn - Pemblokiran Rekening Bank Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Tindakan Para Tergugat (Bank Mandiri Cabang S. Parman dan Bank Mandiri Card Center serta Bank Mandiri Credit Card Collection) untuk memblokir rekening Penggugat yaitu nomor rekening tabungan ----------- atas nama ---------- di Bank Mandiri guna pemenuhan hutang Penggugat dalam tagihan kartu kreditnya menurut Majelis adalah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting yang dilarang dalam hukum privat (hukum perdata).
Seharusnya dalam melakukan penagihan kartu kredit, penerbit wajib mematuhi pokok pokok etika penagihan utang kartu kredit serta mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tindakan bank/Tergugat yang melaksanakan secara langsung dalam hal ini memblokir rekening Penggugat dengan nomor rekening tabungan ----------- atas nama --------- di Bank Mandiri guna pemenuhan hutang Penggugat dalam tagihan kartu kreditnya di Bank Mandiri tersebut disamping melanggar larangan asas eigenrichting juga berdampak sangat merugikan nasabah tersebut, sebab dengan demikian seorang nasabah tidak bisa lagi bertransaksi dengan nomor rekening tersebut, baik untuk menerima sejumlah uang maupun untuk menarik sejumlah uang;
Sesuai dengan asas hukum perjanjian maka klausula yang memberikan kuasa secara sepihak kepada kreditur untuk melakukan suatu tindakan yang membebankan debitur pada dasarnya adalah dilarang;
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah diatur syarat-syarat pemblokiran rekening Bank secara limitative yang mana pemblokiran tersebut tidak memenuhi syarat, karenanya pemblokiran Rekening tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 07/PDT/2016/PT.PTK - Pemblokiran Rekening Bank Tidak Sah
Putusan a quo menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 116/Pdt.G/2014/PN.Ptk yang menyatakan, Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan Bank dan/atau bersama mantan istri tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 116/PDT.G/2014/PN.Ptk - Pemblokiran Rekening Bank Tidak Sah
Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan pemblokiran rekening yang dilakukan Bank dan/atau bersama mantan istri pemilik rekening tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Putusan a quo dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 07/PDT/2016/PT.PTK jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2396 K/Pdt/2016.
Putusan PN Jaktim No. 141/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim - Kopag SBSI - Harris Manalu, S.H.
Amar:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp922.000.-(sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 62/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 10 April 2018 dengan amar:
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT DKI Jakarta No. 62/PDT/2018/DKI.JKT - KOPAG SBSI - Harris Manalu, S.H.
Amar:
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/PN.JKT.TIM, tanggal 7 April 2016 dengan amar:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp922.000.-(sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Putusan PTUN Jakarta Nomor 131/G/2020/PTUN.JKT - Carlos Rajagukguk, S.H. - Harris Manalu, S.H.
Amar:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PTUN Jakarta Nomor 130/G/2020/PTUN.JKT - Rekson Silaban - Harris Manalu, S.H.
Amar:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp488.500,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Putusan PTUN Jakarta Nomor 216/G/2017/PTUN.JKT
Terhadap Putusan ini para pihak tidak mengajukan upaya hukum. Artinya, Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Putusan PTUN Jakarta Nomor 53/G/2016/PTUN.JKT
Terhadap Putusan ini para pihak tidak mengajukan upaya hukum. Artinya, Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).