Putusan PTUN Jakarta Nomor 130/G/2020/PTUN.JKT - Rekson Silaban - Harris Manalu, S.H.

 at January 23, 2021    
Amar: 
MENGADILI 
DALAM EKSEPSI 
  • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; 
DALAM POKOK PERKARA 
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp488.500,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).