MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp488.500,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).