Putusan PTUN Jakarta Nomor 131/G/2020/PTUN.JKT - Carlos Rajagukguk, S.H. - Harris Manalu, S.H.

 at January 23, 2021    
Amar: 
MENGADILI 
DALAM EKSEPSI 
  • Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi; 
DALAM POKOK PERKARA 
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).