MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).