Putusan PT DKI Jakarta No. 62/PDT/2018/DKI.JKT - KOPAG SBSI - Harris Manalu, S.H.

 at January 23, 2021    
Amar: 
M E N G A D I L I
  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; 
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding; 
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/PN.JKT.TIM, tanggal 7 April 2016 dengan amar:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi  

  • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 

Dalam Pokok Perkara

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp922.000.-(sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).