Amar:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp922.000.-(sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 62/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 10 April 2018 dengan amar:
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).