Putusan PN Jaktim No. 141/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim - Kopag SBSI - Harris Manalu, S.H.

 at January 23, 2021    
Amar: 
M E N G A D I L I 
Dalam Eksepsi 
  •  Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 
Dalam Pokok Perkara 
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp922.000.-(sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah). 

Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 62/Pdt/2018/PT.DKI,  tanggal 10 April 2018 dengan amar: 
M E N G A D I L I 
  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; 
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 141/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding; 
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).