Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 116/PDT.G/2014/PN.Ptk - Pemblokiran Rekening Bank Tidak Sah

 at January 24, 2021    
Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan pemblokiran rekening yang dilakukan Bank dan/atau bersama mantan istri pemilik rekening tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Putusan a quo dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 07/PDT/2016/PT.PTK jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2396 K/Pdt/2016.