Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan pemblokiran rekening yang dilakukan Bank dan/atau bersama mantan istri pemilik rekening tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Putusan a quo dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 07/PDT/2016/PT.PTK jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2396 K/Pdt/2016.