Putusan a quo menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 116/Pdt.G/2014/PN.Ptk yang menyatakan, Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan Bank dan/atau bersama mantan istri tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.