Putusan a quo menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 07/PDT/2016/PT.PTK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontiana Nomor 116/PDT.G/2014/PN.Ptk yang menyatakan, Bank memblokir rekening atas permintaan mantan istri tanpa ijin dari pemilik rekening (mantan suami) maka perbuatan Bank dan/atau bersama mantan istri tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.