Putusan PN Medan No. 161/Pdt.G/2017/PN Mdn - Pemblokiran Rekening Bank Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

 at January 24, 2021    
Tindakan Para Tergugat (Bank Mandiri Cabang S. Parman dan Bank Mandiri Card Center serta Bank Mandiri Credit Card Collection) untuk memblokir rekening Penggugat yaitu nomor rekening tabungan ----------- atas nama ---------- di Bank Mandiri guna pemenuhan hutang Penggugat dalam tagihan kartu kreditnya menurut Majelis adalah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting yang dilarang dalam hukum privat (hukum perdata). 

Seharusnya dalam melakukan penagihan kartu kredit, penerbit wajib mematuhi pokok pokok etika penagihan utang kartu kredit serta mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Tindakan bank/Tergugat yang melaksanakan secara langsung dalam hal ini memblokir rekening Penggugat dengan nomor rekening tabungan ----------- atas nama --------- di Bank Mandiri guna pemenuhan hutang Penggugat dalam tagihan kartu kreditnya di Bank Mandiri tersebut disamping melanggar larangan asas eigenrichting juga berdampak sangat merugikan nasabah tersebut, sebab dengan demikian seorang nasabah tidak bisa lagi bertransaksi dengan nomor rekening tersebut, baik untuk menerima sejumlah uang maupun untuk menarik sejumlah uang; 

Sesuai dengan asas hukum perjanjian maka klausula yang memberikan kuasa secara sepihak kepada kreditur untuk melakukan suatu tindakan yang membebankan debitur pada dasarnya adalah dilarang; 

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah diatur syarat-syarat pemblokiran rekening Bank secara limitative yang mana pemblokiran tersebut tidak memenuhi syarat, karenanya pemblokiran Rekening tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.