Perpres 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad-Hoc

 at August 24, 2021    
Perpres No. 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad-Hoc dalam Lampiran II ditetapkan kenaikan tunjangan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjadi: 
1. sebesar Rp 17.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama/Pengadilan Negeri; dan 
2. sebesar Rp 32.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi/Mahkamah Agung; 
berlaku sejak tanggal 11 Januari 2013. 

Sebelumnya
Tahun 2011
Hakim Ad-Hoc tingkat Pengadilan Negeri Rp5.500.000,-;
Hakim Ad-Hoc tingkat Mahkamah Agung Rp12.000.000,-;

Tahun 2006
Hakim Ad-Hoc tingkat Pengadilan Negeri Rp3.750.000,-;
Hakim Ad-Hoc tingkat Mahkamah Agung Rp7.500.000,-;

Perpres No. 5/2013
   
Lampiran II Perpres No. 5/2013