Perpres No. 5/2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad-Hoc dalam Lampiran II ditetapkan kenaikan tunjangan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjadi:
1. sebesar Rp 17.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama/Pengadilan Negeri; dan
2. sebesar Rp 32.500.000,00,- bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi/Mahkamah Agung;
berlaku sejak tanggal 11 Januari 2013.
Sebelumnya
Tahun 2011
Hakim Ad-Hoc tingkat Pengadilan Negeri Rp5.500.000,-;
Hakim Ad-Hoc tingkat Mahkamah Agung Rp12.000.000,-;
Tahun 2006
Hakim Ad-Hoc tingkat Pengadilan Negeri Rp3.750.000,-;
Hakim Ad-Hoc tingkat Mahkamah Agung Rp7.500.000,-;
Perpres No. 5/2013
Lampiran II Perpres No. 5/2013