Upaya Hukum Peninjauan Kembali Tidak Ada Dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial : SEMA 3/2018

 at May 10, 2020    

Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 16 November 2018 Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 2:

"Putusan Pengadilan Hubungan Indus-trial dalam perkara perselisihan kepen-tingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara perselisihan hubungan industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali."
~HM~