12 Langkah ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

 at May 11, 2020    
Ke-1
Minta KRONOLOGI kasus dan bukti-bukti dari calon Klien, jika pakai kuasa 
Ke-2
Buat dan tandatangani Surat Kuasa Khusus jika memakai kuasa
Ke-3
Susun GUGATAN

Ke-4
Daftar gugatan ke Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat
Ke-5 
Hadiri sidang pemeriksaan kelengkapan berkas, kelengkapan surat kuasa khusus dan identitas lainnya, jika lengkap dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan
Ke-6
Hadiri sidang pembacaan JAWABAN Tergugat
Ke-7
Hadiri sidang berikutnya pembacaan Replik Penggugat
Ke-8
Hadiri sidang berikutnya pembacaan DUPLIK Tergugat
Ke-9
Hadiri sidang berikutnya pengajuan Alat Bukti Surat dari Penggugat dan Tergugat
Ke-10
Hadiri sidang berikutnya pemeriksaan SAKSI atau AHLI Penggugat dan/atau Tergugat
Ke-11
Hadiri sidang berikutnya pengajuan KESIMPULAN Penggugat dan Tergugat
Ke-12
Hadiri sidang berikutnya  pembacaan/ pengucapan PUTUSAN Majelis Hakim
SELESAI 
_____________
Oleh Harris Manalu, S.H.
UPDATE JUDUL
Sejak di pos tulisan ini berjudul: 
12 LANGKAH KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK MENYELESAIKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Hari ini Kamis, 21 Mei 2020 diubah menjadi:
12 LANGKAH KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Karena cakupannya lebih luas (4 jenis perselisihan, bukan hanya PHK)