Permohonan Pailit Baru Dapat Diajukan Setelah Putusan PHI Berkekuatan Hukum Tetap dan Telah di Aanmaning Kedua : SEMA 2/2019

 at May 11, 2020    

Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 16 November 2018 Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakukan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, huruf B, angka II, angka 1 berbunyi sebagai berikut:

"Titik singgung perselisihan hubungan industrial dengan kepailitan.

Permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja hanya dapat diajukan jika hak pekerja tersebut telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai satu utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Oleh Harris Manalu, S.H.
***