Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 16 November 2018 Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 2:
"Posita gugatan perselisihan hubungan industrial yang memuat dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak menyebabkan gugatan PHI menjadi kabur (obscuur libel) sepanjang dalam posita dan petitum menitikberatkan pada alasan perselisihan hubungan industrial."
~HM~