Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 16 November 2018 Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf B, angka 1:
"Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja tidak berhak atas Upah Proses apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)."
~HM~