SEMA tanggal 29 Desember 2015 Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 2 Perdata Khusus, huruf e:
“Dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan
berat ex Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasca
Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat
dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (BHT)."
~HM~