SEMA tanggal 29 Desember 2015 Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 2 Perdata Khusus, huruf f:
"Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah “menghukum pengusaha membayar upah proses selama 6 bulan."
~HM~