PHI Berwenang Mengadili Perselisihan Antara Pekerja WNI Dengan Badan Perwakilan Negara Asing di Indonesia, dan Berlaku UU No. 13/2003

 at May 10, 2020    

 

SEMA   tanggal  9  Desember 2016 Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, 
Huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus PHI:

“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara Asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2003. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”
~HM~