SEMA tanggal 9 Desember 2016 Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus PHI:
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara
tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara Asing
(Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena
Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka
4 UU No. 13 Tahun 2003. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat
perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku
ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”
~HM~