SEMA tanggal 19 Desember 2017 Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan “Huruf B. Rumusan Hukum Perdata, angka 2. Perdata Khusus, huruf b. Pengadilan Hubungan Industrial:
2) Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan Pengusaha (pemberi kerja) termasuk dalam pengertian perselisihan hak yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), (vide Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004).
~HM~