Tenaga Kerja Asing Yang Jangka Waktu IMTA-nya Telah Berakhir Namun PKWT-nya Masih Berlaku, Sisa Waktu PKWT Tidak Lagi Mendapat Perlindungan Hukum.

 at May 10, 2020    


SEMA tanggal 19 Desember 2017 Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan 
“Huruf B. Rumusan Hukum Perdata, angka 2. Perdata Khusus, huruf b. Pengadilan Hubungan Industrial:

1) a. Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan PKWT.
     b. TKA yang di-lindungi hanya TKA yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
     c. TKA yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nya masih berlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapat perlindungan hukum.
~HM~